Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, tanggal 29 Desember 2025 lalu, menjadi saksi, adu argumen sertifikat versus pemilik hak ulayat.
Dalam rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah kabupaten Mimika, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat, Helena Beanal.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan.
Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.
Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998
Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah.
“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa? Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?, ” Pintah Notaris.
Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.
Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian Hak
Perwakilan PT Petrosea Tbk dan Kuasa Hukum yang hadir saat itu menjelaskan, terkait sertifikat, telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang juga bekerja.
“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain,” jelas perwakilan perusahaan.
Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.
“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea, ” tegas kuasa hukum PT Petrosea Tbk.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.
“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas, ” ujarnya.
Pemilik Lahan Tegaskan Hak Ulayat
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal bersama keluarga menegaskan, tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.
“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ” tegas keluarga Helena Beanal dalam rekaman video itu.
Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Kami ini punya kulit dan rambut adalah sertifikat itu sudah. Sertifikat Kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, ” jelas keluarga Helena Beanal.
Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa Diamankan
Dalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim tinggal dua hari untuk mengambil langkah.
“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya, apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Katanya.
Ia juga menyebut perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar, seperti PT. Freeport, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.
“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, jadi dana yang dititipkan tetap aman, ” Pungkas Notaris dalam rekaman video yang dimiliki Tualnews.com.
Penulis : Nerius Rahabav