Mabes Polri Turun Tangan! 8 Tahun Kasus Mandek, Dugaan Alat Bukti Palsu di Maluku Akhirnya Disorot Bareskrim

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

AMBON,Tualnews.com-  Setelah delapan tahun bergulir tanpa kepastian, kasus dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam perkara Tipikor yang menyeret mantan ASN Kota Tual, Aziz Fidmatan (CK), akhirnya mendapat atensi langsung dari Mabes Polri.

Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri resmi turun tangan.

Sebuah langkah yang memantik pertanyaan publik,  mengapa harus menunggu delapan tahun hingga pusat bergerak?.

Ini bukti surat dari biro wassidik bareskrim polri kepada aziz fidmatan
Ini Bukti Surat Dari Biro Wassidik Bareskrim Polri Kepada Aziz Fidmatan

Sinyal Keras dari Mabes Polri

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/23225/XI/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 26 November 2025, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak merespons langsung pengaduan Aziz Fidmatan.

Ini bukti surat dari biro wassidik bareskrim polri kepada aziz fidmatan
Ini Bukti Surat Dari Biro Wassidik Bareskrim Polri Kepada Aziz Fidmatan

Dalam surat tersebut, Mabes Polri bahkan membuka ruang koordinasi melalui Zoom Meeting guna memastikan rekomendasi Gelar Perkara Khusus 24 Oktober 2025,  yang mewajibkan pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa inisial MR dan HN, benar-benar dijalankan.

Langkah ini menjadi pesan tegas,  penanganan perkara tidak boleh “jalan di tempat.”

Novum yang Mengguncang

Kasus ini bermula dari laporan tahun 2018 terkait dugaan pemalsuan Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008 yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual Tahun Anggaran 2008.

Perkara sempat dihentikan di tingkat Polres Tual. Namun pada 2022 muncul novum berupa Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang memunculkan indikasi kuat  dokumen tersebut diduga bermasalah.

Atas dasar itu, laporan dibuka kembali di Polda Maluku.

Gelar Perkara Khusus kemudian merekomendasikan pemeriksaan terhadap dua mantan jaksa Kejari Tual sebagai saksi.

Pertanyaannya,  mengapa hingga kini pemeriksaan belum juga terlaksana?
Tembok Birokrasi atau Pembiaran?.

Alasan klasik yang mencuat adalah soal izin pemeriksaan dari Jaksa Agung RI.

Namun dengan masuknya Biro Wassidik Bareskrim sebagai pengawas, publik kini menunggu apakah alasan administratif itu masih relevan.

Pelapor aziz fidmatan yang memperjuangkan keadilan di jakarta
Pelapor Aziz Fidmatan Yang Memperjuangkan Keadilan Di Jakarta

8 Tahun Tanpa Kepastian

Aziz Fidmatan menyebut perjuangannya sebagai bentuk pencarian keadilan yang tak kunjung selesai.

Sejak 2018, laporan bergulir, berhenti, dibuka kembali, diawasi, namun belum berujung pada peningkatan status ke penyidikan.

Ia bahkan telah menyurati Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, dan Kompolnas untuk mengawal perkara tersebut.

Langkah ini menunjukkan satu hal,  kepercayaan terhadap mekanisme internal daerah tampaknya telah menipis.

Meski mengapresiasi atensi Mabes Polri, Aziz memberi tenggat waktu tegas hingga Juli 2026.

” Jika tak ada peningkatan status perkara dan penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan dengan menarik Kapolda Maluku sebagai Termohon I dan Jaksa Agung RI sebagai Termohon II, ” Tegasnya.

Langkah ini, kata Aziz,  berpotensi membuka babak baru yang lebih panas,  bukan hanya soal dugaan alat bukti palsu, tetapi juga soal akuntabilitas lembaga penegak hukum.