MELEDAK! Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Mimika Diselidiki Polda Papua Tengah, Skandal Demokrasi Mulai Terkuak ?

Img 20260224 wa0041

MIMIKA, Tualnews.com — Bom waktu dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  akhirnya meledak.

Berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun Tualnews.com, di Polda Papua Tengah, Selasa ( 24 / 2 ), membuktikan Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang nilainya disebut-sebut fantastis.

Langkah ini bukan sekadar klarifikasi administratif. Ini adalah sinyal keras bahwa aparat penegak hukum mencium adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana yang seharusnya menjadi penopang pesta demokrasi.

Ini bukti surat perintah penyelidikan nomor: sp. Lidik/…/ix/res. 3. 3/2025/ditreskrimsus, polda papua tengah tertanggal 15 september 2025
Ini Bukti Surat Perintah Penyelidikan Nomor:sp.lidik/41.A/Ix/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus, Polda Papua Tengah Tertanggal 15 September 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.

Artinya jelas: ada indikasi. Ada laporan. Dan ada sesuatu yang dinilai tidak beres.

Dana Demokrasi atau Bancakan Anggaran?

Dana hibah Pilkada bukan uang pribadi. Itu uang rakyat. Uang yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan untuk menjamin proses demokrasi berjalan bersih, jujur, dan adil.

Namun kini muncul pertanyaan tajam, apakah dana demokrasi itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya? ataukah justru menjadi ladang basah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum berkepentingan?

Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk
menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.

Langkah ini membuka kemungkinan perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Jika itu terjadi, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, siapa yang akan terseret?.

Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan ini tidak berdiri sendiri.

Ada indikasi keterlibatan sejumlah pejabat publik dan pihak internal penyelenggara pemilu.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Mimika.

Diamnya pihak terkait justru mempertebal tanda tanya publik,
apakah ini sekadar persoalan administrasi?, atau memang ada praktik penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah?.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggara pemilu di daerah. Jika dana yang seharusnya menjaga marwah demokrasi justru diselewengkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan daerah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi itu sendiri.

Publik Mimika Kini Menanti Langkah Tegas Polda Papua Tengah

Penyelidikan ini harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Sebab ketika dana demokrasi diduga diselewengkan, maka yang terancam bukan sekadar anggaran, tetapi masa depan demokrasi di tanah ini.