Pajak Ditahan, SPBY Fiktif, Poster & Brosur Rp 7 Miliar Diduga Tak Jelas Wujudnya!
Mimika, Tualnews.com — Skandal pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, semakin mengkhawatirkan.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap potensi penyimpangan dalam jumlah yang tidak kecil mencapai puluhan miliar rupiah.
Mulai dari pajak yang dipungut tapi tidak disetor, belanja fiktif, hingga pengadaan poster dan brosur miliaran rupiah yang pelaksanaannya diragukan, semuanya membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola anggaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Pajak Dipungut, Tapi Tidak Disetor
Berdasarkan LHP BPK RI, yang diterima Tualnews.com, Senin ( 23 / 2 / 2026 ), terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 44.224.540,00 yang diakui sebagai pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara.
Dari jumlah itu, kata BPK, baru Rp 6.750.460,00 yang benar-benar disetor.
Lebih jauh lagi, hasil perhitungan ulang BPK, menunjukkan adanya kurang pungut PPN: Rp 5.278.928,48,
kurang pungut PPh: Rp2.250.170,65.
Sisa pajak tersebut masih dikuasai Bendahara Pengeluaran.
Sekretaris KPU Mimika selaku KPA, kepada BPK RI, berdalih persoalan ini terjadi karena lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin dana publik dikelola tanpa pengawasan ketat?
Rp 15,7 Miliar Belanja Diduga Tak Sesuai Fakta
Temuan paling mencengangkan muncul dari belanja barang non operasional lainnya.
Hasil uji petik, BPK menunjukkan 16 SPBY dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Nilainya Rp 15.716.270.500,00.
BPK merinci, pengeluaran yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi:
1.Sewa peCarter
2.Carter helikopter
3. Sewa speed boat
4. Perjalanan dinas dalam kota
5.Transport Badan Adhoc
6. Belanja bahan makanan.
Ironisnya, hasil konfirmasi, BPK kepada penyedia jasa dan pejabat pengelola keuangan menunjukkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Dokumen pertanggungjawaban disusun bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.
Namun saat diminta, BPK, menjelaskan penggunaan dana, tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan yang memadai.
Sebagian dana bahkan digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.
Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Barangnya Mana?
Kata BPK, KPU Mimika juga merealisasikan pengadaan 200.000 lembar Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK.
Pengadaan itu dilakukan secara langsung melalui CV MP dan telah dibayar 100%.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya.
PPHP mengakui hanya menandatangani dokumen administratif tanpa melihat atau menghitung barang.
” Tidak ada dokumentasi serah terima, kasubbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan tersebut, ” Ungkap BPK.
Lebih janggal lagi, kata BPK, pengadaan ini digunakan untuk kegiatan Pemilu 2024, namun bersumber dari dana hibah Pilkada.
Brosur Rp 3 Miliar: Dibayar Lunas, Vendor Mengaku Tak Pernah Kontrak
Sementara itu BPK RI juga menemukan skandal makin gila pada pengadaan 300.000 lembar Brosur, tata cara pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00, melalui PT TV.
Fakta yang terungkap, dibayar lunas 100%, PT TV mengaku tidak pernah membuat kontrak dana Rp 3 miliar yang diterima.
Lalu atas instruksi Bendahara, dipindahbukukan ke lima rekening berbeda.
RAB dan KAK kegiatan Bimtek tidak memuat pengadaan brosur tersebut,
Pejabat teknis tidak mengetahui proses pengadaan dan jumlah brosur yang dibagikan tidak diketahui pasti.
” Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini dugaan pengelolaan dana yang sistematis tanpa transparansi, ” Sorot BPK.
Jika dijumlahkan, BPK RI menemukan potensi belanja bermasalah mencapai:
1. Rp 15,7 miliar (SPBY tidak sesuai fakta)
2. Rp 4 miliar (Poster Pemilu)
3.Rp 3 miliar (Brosur Form C), ditambah persoalan pajak.
Sehingga BPK mencatat, totalnya melampaui Rp 22,7 miliar.
Dana hibah yang seharusnya menjamin integritas demokrasi justru diduga dikelola secara tidak akuntabel.
BPK RI mengakui, PPK dan Bendahara menyatakan siap mengembalikan dana.
Namun pertanyaan publik, bukan hanya soal pengembalian.
” Apakah ada unsur pidana?,
siapa saja yang bertanggung jawab?,
mengapa sistem pengawasan internal gagal? dan apakah aparat penegak hukum akan turun tangan?, Kritik salah satu Pengiat Anti Korupsi di Mimika.
Kata dia, skandal ini menyangkut lembaga penyelenggara pemilu, sebagai pilar utama demokrasi.
Ketika pengelolaan anggaran saja bermasalah, bagaimana publik bisa percaya pada proses pemilu yang mereka selenggarakan?.
Masyarakat Mimika dan Papua Tengah kini menunggu, apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?.
Sementara itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang juga sebagai Koordinator Devisi Keuangan Umum dan Logistik yang didatangi wartawan Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Senin ( 23 / 2 ) untuk wawancara dan konfirmasi di Kantor KPU Kabupaten Mimika, pukul 12.08 WIT, terkait LHP BPK RI sebesar Rp 28 Miliar, oleh Kasubbag KPU Mimika mengaku Ketua KPU tidak berada di tempat.