MIMIKA, Tualnews.com – Polemik pembayaran ganti rugi lahan pembangunan pelebaran Jalan Cendrawasih dan Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Pertemuan yang digelar di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mempertemukan sejumlah pejabat daerah, pihak perusahaan, aparat kepolisian, serta perwakilan keluarga pemilik hak ulayat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Mimika, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kepala Bidang Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Mimika Reynold Donny Kabiai, serta perwakilan dan kuasa hukum PT Petrosea dari kantor pusat.
Dalam pertemuan, tanggal 29 Desember 2023, di ruang kerja Dinas PUPR Mimika, yang terekam dalam video yang dimiliki Tualnews.com, Kamis ( 19 / 2 / 2026 ), hadir pula Notaris/PPAT Kota Mimika, Santi BR Kaban, SH., M.Kn, yang berkantor di Jalan Hasanuddin, Mimika.
Perdebatan mencuat terkait rencana pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp19.457.600.000 (sembilan belas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atas bidang tanah seluas 12.743 meter persegi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabiai, berlokasi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.

Pihak keluarga Helena Beanal, yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah tersebut, mempersoalkan proses pengadaan tanah sejak pertemuan 29 Desember 2023.
Helena Beanal disebut tidak menerima undangan resmi dari panitia pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan dan bundaran tersebut.
Setelah memperoleh informasi terkait rencana pembayaran ganti rugi, Helena Beanal bersama kerabatnya mendatangi pertemuan dan terjadi perdebatan yang terekam dalam dokumentasi video.
Dalam rekaman tersebut, panitia pengadaan tanah dan perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut memberikan opsi agar dana ganti rugi sebesar Rp19,4 miliar diserahkan dan disimpan dalam rekening bank milik PT Petrosea Tbk.
Namun, Helena Beanal menolak keras opsi tersebut. Ia meminta agar dana ganti rugi dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika sebagai bentuk kepastian hukum.
Dalam perdebatan itu, Kepala BPN Mimika, Yosef Simon Done, disebut menyatakan bahwa apabila dana tersebut dimasukkan ke rekening PT Petrosea, maka pihak-pihak terkait berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum serius.
Untuk memastikan tindak lanjutnya, pada 6 Juni 2024, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika, guna menanyakan apakah dana konsinyasi telah disetorkan.
Berdasarkan keterangan Panitera Pengganti bernama Budi, setelah dilakukan pengecekan administrasi, tidak ditemukan dokumen penitipan uang konsinyasi dari panitia pengadaan tanah Bundaran Petrosea tahun 2023.
Keluarga Helena Beanal kemudian menilai panitia pengadaan tanah dan pihak terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menjalankan mekanisme konsinyasi sebagaimana yang diminta dalam forum resmi.
Selain itu, pihak keluarga juga mengungkap dugaan perubahan data sertifikat. Berdasarkan temuan yang mereka klaim berasal dari data Pemerintah Kabupaten Mimika, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk disebut berubah dalam basis data panitia pengadaan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabiai dengan luas dan lokasi yang sama.
Klaim tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait validitas administrasi pertanahan dalam proyek strategis daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari panitia pengadaan tanah maupun manajemen PT Petrosea Tbk terkait tudingan perubahan data dan mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut.
Kasus ini berpotensi berbuntut panjang, mengingat nilai proyek yang besar serta menyangkut hak ulayat masyarakat adat di Mimika.
Publik kini menanti transparansi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat guna memastikan pembangunan berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum dan keadilan.