SKANDAL HIBAH PILKADA MIMIKA! Rp 28 M DIPERTANYAKAN, BARU Rp 180 JUTA DIKEMBALIKAN!

Ilustrasi dana hibah potensi korupsi

Mimika, Tualnews.com — Aroma skandal keuangan mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 28 miliar kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Yang lebih mengejutkan, dari angka fantastis tersebut, baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara.
Belum satu persen!

Jika benar angka Rp 28 miliar itu bermasalah, maka ini bukan lagi kesalahan kecil. Ini angka jumbo. Ini uang rakyat.

Pengakuan Internal yang Menggemparkan

Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan pengawasan,  Hironimus Kiaruma.

Dalam keterangannya kepada media ini saat dikonfirmasi, Jumat malam ( 20 / 2 ), Ia membenarkan adanya temuan dan mengakui sudah dilakukan pleno internal KPU .

“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.

Namun publik bertanya lantang,
masih pantaskah Rp 28 miliar disebut sekadar urusan administratif?

Rp 28 Miliar Menguap, Rp 180 Juta Dikembalikan

Angka berbicara.

Dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, yang kembali hanya Rp 180 juta. Artinya, lebih dari Rp 27 miliar lebih masih menggantung tanpa kejelasan di ruang publik.

Ke mana aliran dana itu?
Siapa yang menikmati?
Siapa yang bertanggung jawab?

Jika memang ada kekeliruan administratif, mengapa pengembaliannya begitu kecil?
Apakah ini sekadar cicilan awal?
Ataukah ada sesuatu yang sedang “dirapikan” sebelum tenggat 60 hari berakhir?.

Publik tidak butuh klarifikasi setengah hati dan  jawaban tegas.

Komisioner Lempar Tanggung Jawab?

Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan, pengelolaan uang bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.

“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara, ” jelasnya.

Ia bahkan menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.

“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran?,” Kesalnya.

Dari Administratif ke Pidana?

KPU Mimika menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan tindakan kepada Sekjen KPU RI.

Namun publik tahu, sanksi administratif sering kali berakhir tanpa efek jera. Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini berpotensi dilaporkan melalui BPK kepada DPRD dan dapat diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana. Dan jika itu terjadi, maka penyelidikan harus menyasar seluruh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya satu dua pejabat teknis.

Uang Rakyat Bukan Uang Mainan
Dana hibah Pilkada adalah uang rakyat Mimika.

Setiap rupiah harus jelas.
Setiap tanda tangan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jika benar ada dugaan pelanggaran serius senilai Rp 28 miliar, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini alarm keras bagi integritas penyelenggara demokrasi.
Publik Mimika kini menunggu,
apakah Sekjen KPU RI berani bertindak tegas?, apakah DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan tanpa kompromi?, apakah aparat penegak hukum siap membongkar aliran dana hingga ke akar?.

” Karena jika Rp 28 miliar bisa dipertanyakan dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang,  tapi kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri, ” Sorot salah satu warga Mimika.