Yusril Murka! Kematian Arianto Tual Di Luar Perikemanusiaan, Oknum Brimob Wajib Dipecat

Menteri koordinator bidang hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan, yusril ihza mahendra, menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum brimob sebagai tindakan “benar-benar di luar perikemanusiaan”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob sebagai tindakan “benar-benar di luar perikemanusiaan”.

Jakarta, Tualnews.com – Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, memantik reaksi keras dari pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob sebagai tindakan “benar-benar di luar perikemanusiaan”.

Dalam siaran pers bernomor SES.3-HS.01.06-37, yang diterima Tualnews.com,  tertanggal 22 Februari 2026, Yusril tak menyembunyikan keprihatinannya atas wafatnya Arianto yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

“Polisi Wajib Lindungi, Bukan Menganiaya”

Yusril mengingatkan, polisi adalah aparat negara sekaligus penegak hukum yang tugas utamanya melindungi setiap jiwa, bahkan terhadap mereka yang diduga pelaku kejahatan.

Apalagi, dalam kasus ini korban disebut bukan pelaku tindak pidana.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.

Publik kembali dipaksa menyaksikan ironi, aparat yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dua Jalur Hukuman: Etik dan Pidana

Yusril menegaskan, tak boleh ada impunitas. Ia meminta agar Bripka MS diproses melalui dua jalur sekaligus yakni,  sidang etik dan peradilan pidana.

Kata Yusril, pertama, pelaku wajib dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemecatan.

” Kedua, harus diadili di pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, ” Pintahnya.

Yusril menegaskan pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum.

“Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tandasnya.

Pernyataan ini mempertegas kalau,   kasus di Tual bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus diuji di muka pengadilan.

Polri Diminta Buktikan Reformasi Bukan Sekadar Slogan

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang langsung bereaksi, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara institusional.

Ia menilai sikap tersebut sebagai sinyal perubahan ke arah yang lebih rendah hati.

Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar permintaan maaf.

Polres Tual disebut telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.

Meski demikian, sorotan tajam tetap mengarah pada konsistensi penegakan hukum, akankah proses ini berjalan transparan hingga vonis dijatuhkan?

Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengungkapkan pihaknya tengah memfinalisasi laporan akhir rekomendasi reformasi kepolisian untuk diserahkan kepada Presiden.

” Isu rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal menjadi fokus pembahasan, ” Ujarnya.

Kasus kematian Arianto kini menjadi ujian nyata, apakah reformasi Polri akan benar-benar menyentuh akar persoalan, atau kembali berhenti pada wacana?.

Di tengah duka keluarga, publik Maluku dan Indonesia menanti keadilan, bukan sekadar janji.