MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Proyek pelebaran Jalan Cendrawasih dan pembangunan Bundaran Petrosea di Kelurahan Kwamki (kini Timah Indah), Distrik Mimika Baru, KabupatenMimika, Provinsi PapuaTengah, kembali menjadi sorotan tajam.
Anggaran fantastis sebesar Rp 19.457.600.000 digelontorkan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk pengadaan tanah tahun 2023.
Namun hingga kini, ahli waris alm. Dominikus Beanal, yakni Helena Beanal, mengaku tak pernah menerima ganti rugi sepeser pun atas tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi yang telah digunakan untuk fasilitas umum tersebut.
Pertanyaannya, ke mana uang itu mengalir?
Konflik Tanah Lama yang Meletup Kembali
Berdasarkan resume kasus yang dibuat Kuasa Hukum Helena Beanal, yakni Jeremias Patty, SH, yang diterima Tualnews.com, Selasa ( 3 / 3 ), menegaskan Helena Beanal adalah ahli waris dari alm. Dominikus Beanal yang sejak tahun 1980 menguasai dan mengelola tanah adat seluas kurang lebih 60 hektare di kawasan tersebut.
Menurut Patty, sebagian tanah itu kini berdiri kantor dan basecamp PT Petrosea.
Bahkan sekitar 13.000 meter persegi telah berubah menjadi bundaran dan pelebaran Jalan Cendrawasih.
Kuasa Hukum Helena Beanal merinci,
dokumen yang dikantongi keluarga Beanal antara lain:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal, seluas 9.941 M2, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Kabupaten Fak- Fak, tanggal 16 November 1996.
2.Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor: 02 / HG/ DsKw/ XII 1985, yang dibuat dan ditanda tangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan Kembali Kepala Kelurahan Kwamki tahun 2024 oleh Bapak Andreas A S.IP.
Surat Pelepasan Hak Ulayat dari Lembaga Adat (2021).
3. Surat Keterangan Bukti Hak Garapan (2021).
Namun, kata Patty, dalam proses pengadaan tanah 2023, nama yang tercatat sebagai penerima justru Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai dengan SHM Nomor 0668 seluas 12.743 m².
Padahal, menurut dokumen yang ditemukan Helena Beanal , nomor tersebut sebelumnya merupakan HGB atas nama PT Petrosea Tbk.
Dugaan Perubahan Status Sertifikat?
Menurut Patty, inilah yang memicu kecurigaan besar.
” Dalam data resume penilaian pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan bahwa SHM Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabiai menjadi dasar penerimaan, ” Ungkapnya.
Padahal, kata Patty, di sisi lain terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk.
Untuk itu Patty mempertanyakan,
apakah terjadi perubahan data?, dan
apakah ada pergeseran status dari HGB menjadi SHM?.
” Dan jika benar, atas dasar hukum apa?, ” Tanya Patty.
Uang Ganti Rugi Mau Dititip ke Rekening Perusahaan?
Kuasa Hukum Helena Beanal, mengungkapkan berdasarkan, bukti rekaman video pertemuan tanggal 29 Desember 2023, di Kantor di Kantor PUPR Mimika, menjadi momen panas.
” Dalam rekaman video yang dimiliki Helena Beanal, panitia pengadaan tanah, Pemkab Mimika, disebut memberikan opsi agar uang ganti rugi Rp 19,4 miliar disimpan di rekening PT Petrosea Tbk. Namun Helena Beanal menolak keras, ” Ungkapnya.
Kata Patty, Helena Beanal dalam pertemuan itu meminta agar uang tersebut dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Mimika, mengingat adanya sengketa tanah.
Bahkan dalam pertemuan itu, kata Patty, Kepala BPN Mimika disebut menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening PT Petrosea, kita semua bisa dipenjara.”
Ditegaskan, pernyataan Kepala BPN Mimika, kini menjadi bom waktu.
Tidak Ada Konsinyasi di Pengadilan
Selanjutnya, kata Kuasa Hukum Helena Beanal, pada 6 Juni 2024, Helena dan dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika untuk memastikan apakah dana Rp 19,4 miliar telah dititipkan secara resmi.
Namun, kata Patty, jawaban dari panitera Pengadilan Negeri Mimika, tidak ada dokumen konsinyasi.
” Jika uang tidak dititipkan ke pengadilan, tidak diserahkan kepada Helena Beanal, dan tidak jelas pengembaliannya ke kas negara, maka kami berhak bertanya, apakah anggaran itu sudah dicairkan?, Jika ya, ke mana?, ” Sorotnya.
Gugatan Ditolak, Tapi Dokumen Tak Pernah Dibatalkan
Patty mengakui, Helena Beanal, sempat menggugat melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika.
Namun kata Kuasa Hukum Helena Beanal, gugatan ditolak, dan dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura.
Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan dokumen alas hak milik Helena Beanal batal atau tidak sah.
” Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan masih berdiri, ” Tegasnya.
Potensi Pelanggaran Pengadaan Tanah?
Patty menegaskan, mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jika terjadi sengketa, maka pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
” Jika mekanisme ini tidak ditempuh, bisa muncul dugaan, pelanggaran prosedur pengadaan tanah, kelalaian panitia atau bahkan perbuatan melawan hukum, ” Terangnya.
Apalagi, kata Kuasa Hukum Helena Beanal, informasi terbaru menyebutkan pada 2025 muncul lagi angka perubahan anggaran Rp 11 miliar, yang diduga dibayar Pemkab Mimika kepada PT. Petrosea Tbk.
Hak Ulayat vs Kepentingan Korporasi
Menurut Advokat Patty, kasus ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut hak ulayat, hak waris, dan penghormatan terhadap masyarakat adat di Mimika.
” Jika benar tanah adat digunakan tanpa penyelesaian ganti rugi yang transparan, maka ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat di Papua Tengah, ” kata Helena Beanal.
Pertanyaan yang menunggu jawaban,
apakah Rp 19,4 miliar sudah dicairkan?, jika sudah, siapa penerimanya?, mengapa tidak ada konsinyasi di pengadilan?.
” Lalu mengapa nomor sertifikat 0668 muncul dalam dua status berbeda?,
di mana sertifikat asli SHM 01769 milik keluarga Beanal yang sudah diserahkan ke Dinas Perumahan Mimika?, ” Ungkap Pemilik hak ulayat, Helena Beanal.
Helena Beanal, menegaskan, jika benar ada manipulasi data atau penyimpangan pengadaan, maka ini bukan lagi perkara perdata biasa, ini bisa bergeser ke ranah pidana.
Bundaran Sudah Berdiri Megah dan Jalan dilebarkan
Hingga saat ini Helena Beanal masih terus mempertanyakan hak ulayat tanah miliknya.
” Hingga saat ini saya masih terus bertanya, tentang hak dan keadilan, yang masih menggantung di atas aspal Cendrawasih, ” Urainya dengan penuh air mata.
Bagi Helena Beanal, hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan korporasi.
( Bersambung Edisi Berikutnya.. ? )