Tanimbar, Tualnews.com – Polda Maluku akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pengaduan lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang dilaporkan warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Helni Anwar.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media Tualnews.com , Kapolda Maluku melalui Irwasda, I Made Sunarta, menerbitkan surat bernomor B/296/II/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Februari 2026, yang berisi hasil klarifikasi atas surat pengaduan Helni Anwar.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas pengaduan Helni tertanggal 18 Februari 2025 terkait keresahan atas lambannya penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam surat itu dijelaskan, laporan polisi bernomor LP-B/403/IX/2018/Maluku/SPKT terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dengan terlapor Djefry Tandra masih dalam proses penyidikan.
Irwasda menyebutkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk pelapor Helni Anwar dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Selain pemeriksaan saksi, kata Irwasda, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Helni Anwar dan Agustinus Thiodorus sebagai bagian dari alat bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada saksi sekaligus terlapor, Djefry Tandra, masing-masing pada 15 Mei 2024 dan 17 Juli 2024.
Namun, kata Irwasda, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Penyidik .
“Pada panggilan pertama, yang bersangkutan beralasan sakit. Sedangkan pada panggilan kedua, tidak hadir tanpa keterangan,” demikian isi surat tersebut.
Karena itu, Irwasda mengakui, melalui nota dinas tertanggal 13 Maret 2025, penyidik meminta bantuan teknis kepada Resmob Polda Maluku untuk melacak keberadaan Djefry Tandra guna dilakukan upaya paksa pemeriksaan.
Irwasda juga mengaku adanya kendala utama dalam perkara ini, yakni belum diketahuinya alamat pasti Djefry Tandra.
“Yang bersangkutan diketahui beralamat di Surabaya, namun sering beraktivitas di Jakarta sehingga keberadaannya sulit dipastikan,” tulis Irwasda.
Penyidik, lanjut surat itu, kini tengah menyiapkan langkah teknis untuk membawa Djefry Tandra agar dapat diperiksa.
Sementara itu, Helni Anwar mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu dekade di Polda Maluku.
“Benar, saya sudah menerima surat dari Irwasda Polda Maluku. Tapi saya merasa seperti terus ditipu penyidik. Sudah 10 tahun kasus ini berjalan, namun belum ada kepastian hukum,” kata Helni kepada Tualnews.com, Sabtu (9/5/2026).
Helni berharap Polri segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang menurutnya telah terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.