Tak Punya Icin Limbah, Dua Perusahan Ikan Kota Tual Terancam Tutup

Dprd secara resmi mengundang direktur cv. Nelayan makmur dan cv. Mutiara makmur jaya untuk hadir bersama dinas lingkungan hidup dan kesehatan dalam rapat dengar pendapat ( rdp ), senin ( 16/11/2020 ).
DPRD secara resmi mengundang Direktur CV. Nelayan Makmur dan CV. Mutiara Makmur Jaya untuk hadir bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), Senin ( 16/11/2020 ).

Tual News – Menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait keresahan dan ketidaknyaman akibat bau limbah ikan yang ditimbulkan dua perusahan ikan yang berlokasi di Dusun Mangon, Kota Tual, DPRD secara resmi mengundang Direktur CV. Nelayan Makmur dan CV. Mutiara Makmur Jaya untuk hadir bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), Senin ( 16/11/2020 ). Akhasil, dalam RDP itu ditemukan kalau dua perusahan ikan itu tak memiliki icin limbah, sehingga terancam ditutup.

“ Bau busuk yang menyengat bukan hanya di Dusun Mangon, tapi terjadi di Kota Tual, hal ini sudah berulang kali, tapi  tak mengindahkan “ Kesal Anggota DPRD Kota Tual, Rahman Rettob.

Rettob minta DPRD mengambil satu keputusan pasti, terkait keresahan warga masyarakat di Kota Tual.

“ Sampai detik ini, perusahan tersebut tak punya dokumen icin lingkungan, padahal sudah lama operasi, lalu sejau mana pengawasan Dinas Lingkungan Hidup atas actifitas dua perusahan ikan yang menimbulkan bau busuk di Kota Tual “ Sorotnya.

Anggota DPRD Kota Tual asal Partai Hanura, Jimal Kabalmay, berkesimpulan kalau sesuai penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan, berdasarkan hasil investigasi, maka dua perusahan ikan itu dilarang melaksanakan actifitas kegiatan.

“ namun harus dilihat kalau kehadiran perusahan ini ada dampak positif dan negatif bagi masyarakat, hal yang menganggu adalah timbulnya bau limbah “ Ujarnya.

Dirinya mempersilahkan Dinas teknis terkait menutup actifitas perusahan ikan tersebut, namun Pemerintah Kota Tual harus memiliki kewajiban moril untuk menyiapkan lahan untuk perpindahan perusahan  dari pemukiman warga.

Sementara itu Kepala Dusun Mangon Kota Tual, Moh. Amir Tamnge, usai RDP kepada tualnews.com,  mengaku bau limbah ikan yang timbul dari perusahan ikan di Dusun Mangon, karena mereka  setelah membeli ikan dari nelayan, dibiarkan tiga sampai empat hari baru mulai produksi.

“ setiap musim barat, warga sekitar terganggu dengan bau limbah ikan “ ujarnya.

Dikatakan, sejak perusahan beroperasi sudah ada MOU bersama Pemerintah Dusun Mangon, namun belakangan seiring pergantian pengurus, nota kesepahaman yang ditandatangani bersama sudah tidak dipatuhi.

“ Perusahan ikan ini menyerap tenaga kerja sebannyak 40 orang, tapi anak –anak Dusun Mangon yang bekerja disitu hanya tiga orang “ Sesal Kadus Mangon.

Kadus mengancam, apabilah hal ini tidak segera berubah, maka dirinya siap  memimpin masyarakat untuk aksi demonstrasi, karena bau limbah ikan sangat meresahkan dan menganggu masyarakat.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, dihadiri perwakilan Perusahan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Kesehatan Kota Tual. Sesuai rencana, DPRD Kota Tual akan kembali menggelar RDP bersama Dinas Pendapatan Daerah Kota Tual, sebab diduga perusahan tersebut tidak memberikan kontribusi PAD bagi Pemkot Tual. ( TN )