Bupati Malra Keluarkan SK Pembebasan Rahawarin Dari Jabatan Sekda

Img 20230809 wa00551

Langgur, Tual News – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Hi. M.Thaher Hanubun, secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan ( SK ) pembebasan Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.

Hal ini terbukti dari SK yang ditandatangani Bupati Malra, tanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, Jumat ( 25 /8/2023), Bupati Malra mengeluarkan surat keputusan Nomor: 863 /01/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan pelaksana kepada Drs Ahmad Yani Rahawarin M.SI.

Menurut Bupati Hanubun, keputusan yang dikeluarkan itu mendasari hasil pemeriksaan tim pemeriksa pemerintah provinsi Maluku terhadap Drs Ahmad Yani Rahawarin M.SI, yang terbukti melakukan perbuatan tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah berwenang, tidak menaati peraturan perundang – undangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

” Selain itu tidak menunjukan integritas dan keteladanan, dalam sikap, perilaku, dan ucapan baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan, ” Tulis Bupati Malra dalam SK yang ditanda tangani.

Bupati Malra tegaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 3 huruf c, d, e, dan huruf f, Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

” Untuk menegakan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, ” Tegasnya.

Menurut Bupati Malra, memperhatikan berita acara tim pemeriksa pemerintah provinsi Maluku tanggal 11 Agustus 2023, Nomor : 863 /101/VIII/BAP/2023, memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana 12 bulan kepada Drs Ahmad Yani Rahawarin M.SI.

” Terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023, Drs Ahmad Yani Rahawarin M.SI yang semula menduduki jabatan Sekda Malra, dibebaskan menjadi jabatan pelaksana, ” Terangnya.

Kata Bupati, keputusan ini mulai berlaku pada hari ke 15, PNS yang bersangkutan menerima surat keputusan tersebut.

Surat keputusan tersebut, tembusanya juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Sementara itu pasca menerima surat keputusan ini tanggal 15 Agustus 2023, Mantan Sekda Malra, juga menerima dua surat resmi dari PLH Sekda Malra, Ir. Nikodemus Ubro M.Si, perihal penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Malra tanggal 22 Agustus 2023.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Sekda Malra, Drs Ahamd Yani Rahawarin M.Si, belum memberikan tanggapan resmi, walaupun sudah diminta media tualnews.com.