Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi

Hakim-tunggal-pn-tual-yang-memimpin-sidang-praperadilan-bnn.
Hakim-Tunggal-PN-Tual-yang-memimpin-sidang-praperadilan-BNN.

Tual News – Saksi Penyidik Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku dalam sidang praperadilan antara Pemohon Yunan Helmi Thaha melawan Termohon BNN RI, cq BNNP Maluku dan BNN Kota Tual di Pengadilan Negeri Tual, jumat ( 08/7/2022 ) mengakui saat penangkapan dan penahanan Muhamad Safi Thaha  Safi tanggal 18 Mei 2022 di rumah kediaman BTN Tual berstatus sebagai saksi bukan tersangka.

” Tanggal 18 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIT, berdasarakan surat tugas BNN melaksanakan tugas penangkapan Mumahad Safi Thaha di rumah kediaman BTN, ” Ungkapnya.

Kata saksi penyidik BNNP Maluku, jumlah anggota BNN Maluku dan Kota Tual yang datangi TKP menangkap Safi sebanyak sepuluh orang. Namun yang lakukan penangkapan didalam rumah sebanyak tiga anggota BNN yang masuk ke dalam rumah.

Suasana-sidang-praperadilan-bnn-di-pn-tual-agenda-pembuktian-dan-pemeriksaan-empat-saksi-bnn.

Suasana-Sidang-Praperadilan-Bnn-Di-Pn-Tual-Agenda-Pembuktian-Dan-Pemeriksaan-Empat-Saksi-Bnn.

” Ketika sampai depan rumah, pintu rumah Safi tertutup lalu diketuk pintu oleh saksi Kharisma, dan yang membuka pintu adalah seorang anak kecil, kemudian saksi kharisma masuk rumah, termasuk saya. Didalam rumah tidak ada orang, hanya terdapat anak kecil,  ” Terang Saksi Penyidik BNNP Maluku.

Dikatakan, saat sudah masuk didalam rumah, anak kecil yang buka pintu sudah langsung masuk kedalam kamarnya.

” Posisi saya diruang tamu, sedangkan saksi kharisma menuju ke dapur. Jadi ketika saya ada diruang tamu, saya lihat saksi kharisma membawah saudara Muhamad Safi Thaha alias Safi, dan memperlihatkan surat penangkapan kepada Safi, ” Bebernya.

Saksi penyidik BNN ketika ditanya Hakim Tunggal PN Tual, saat penangkapan Safi apa yang dilihat dan ditemukan dalam rumah, saksi menjawab hanya melihat dan menemukan Safi ditahan saki Kharisma.

” Untuk proses penangkapan, ada hal prinsip yang harus kami laksanakan, karena ini terkait tindak pidana narkotika, jadi setelah kami tangkap Safi baru laporkan kepada Ketua RT setempat, ” Tandas saksi penyidik BNNP Maluku.

Saksi penyidik BNNP Maluku terus ditanya Hakim, karena yang bersangkutan seorang penyidik, terkait apakah saat penangkapan Safi, perlu hadir Ketua RT untuk menyaksikan penangkapan tersebut, saksi  tetap berkeras kalau SOP penangkapan narkotika ada hal prinsip, sehingga setelah ditangkap baru dilaporkan kepada Ketua RT.

Saksi BNN membenarkan ikut proses penyelidikan narkotika pada tanggal 28 Maret 2022.

” Muhamad Safi Thaha alias Safi dipanggil BNNP Maluku sebagai saksi tindak pidana narkotika secara patut dan wajar sebanyak dua kali, tapi tidak hadir dan tidak diketahui keberadaanya,  ” Tegas Saksi BNNP Maluku.

Saksi menyatakan lupa terkait surat perintah membawah Safi. Kata saksi Penyidik BNNP Maluku, dirinya lupa surat pemanggilan pertama, sedangkan surat pemanggilan kedua Safi oleh BNN sebagai saksi bulan april 2022.

Safi Tidak Masuk DPO Narkoba BNNP Maluku

Saksi Penyidik BNNP Maluku, sesuai pengetahuan dirinya Mumahad Safi Thaha alias Safi, tidak ditetapkan sebagai  daftar pencaharian orang (DPO ).

” Sebagai penyidik BNNP Maluku tidak pernah keluarkan surat DPO kepada Muhamad Safi Thaha, ” Tegasnya.

Ketika ditanya lagi Hakim Tunggal PN Tual tentang dasar pemangilan pertama dan kedua kepada Muhamad Safi Thaha alias Safi, Penyidik BNNP Maluku ini menduga saudara Safi sebagai saksi yang melakukan transaksi narkotika.

” Saat Safi ditangkap tanggal 18 Mei 2022, kami lakukan tes urine hasilnya positif, lalu esoknya tanggal 19 Mei 2022, Safi dibawah ke BNNP Maluku. Sampai disana dilakukan tes urine terhadap Safi hasilnya positif narkoba, ” Ujarnya.

Dikatakan setelah Safi di Ambon, BNNP Maluku keluarkan surat perintah penyidikan, lalu keluarkan surat perintah penangkapan dan perpanjangan penahanan kepada Muhamad Safi Thaha alias Safi.

” Tanggal 19 Mei 2022, setelah Safi di Ambon kami masih lakukan interogasi, untuk pemeriksaan Safi saya tidak ikut. Untuk periksa Safi saya tidak mengetahui tanggalnya, namun kami menunggu hingga kehadiran Kuasa Hukum Muhamad Safi Thaha atas nama Bapak Sandy,  ” Jelas saksi penyidik BNNP Maluku.

Kata dia, Muhamad Safi Thaha alias Safi selama di Ambon diperiksa penyidik BNNP Maluku  sebagai saksi,lalu selanjutnya diperiksa sebagai Tersangka.

” Kami periksa saksi Safi, kemudian atas dasar bukti permulaan lalu diperiksa sebagai tersangka,  ” Pungkas penyidik BNNP Maluku.

Ketika ditanya lagi Hakim Tunggl PN Tual soal produk hukum apa yang digunakan penyidik BNNP Maluku melakukan pemeriksaan Muhamad Safi Thaha alias Safi sebagai saksi, kemudian diperiksa lagi sebagai tersangka, penyidik BNNP Maluku ini mengaku menemukan bukti permulaan lalu alihkan dari saksi menjadi tersangka.

” Kami tetapkan Muhamad Safi Thaha alias Safi sebagai tersangka narkoba di Ambon. Alat buktinya dua saksi dari BNN yakni saudara Roland dan Novri dan saksi dari tersangka Safi, ” Ungkap Penyidik BNNP Maluku.

Menurut saksi penyidik BNNP Maluku selain alat bukti saksi, tes urine Safi dan barang bukti ( bb ) narkoba jenis shabu – shabu yang ditemukan pada TKP tanggal 28 Maret 2022.

” jadi tanggal 28  Maret 2022, ada kejadian transaksi narkotika sesuai keterangan yang kami dapatkan, transaksi narkoba itu antara informan dengan Safi, ” Katanya.

Kata Penyidik BNNP Maluku, dirinya tidak menemukan barang bukti narkoba tanggal 28 maret 2022, namun rekan kerjanya Roland dari penyidik  BNN Kota Tual.

” Sesuai keterangan Safi dalam BAP, Muhamad Safi Thaha alias Safi dan temanya bawah narkoba lalu sampai di TKP tanggal 28 maret 2022, mereka berdua membuang barang tersebut,  ” Terangnya.

Kata Penyidik BNNP Maluku, saat kejadian itu tidak ada penggeledahan, karena sesuai perintah harus mendapatkan Muhamad Safi Thaha alias Safi untuk penangkapan.

” Saksi yang diperiksa setelah kejadian tanggal 28 Maret 2022 adalah saksi Roland dan Novri dari BNN Kota Tual, ” Tegas Penyidik BNNP Maluku.

Persidangan perkara praperadilan ini akan dilanjutkan kembali, jumat siang ( 8/7/2022 ) di PN Tual pukul 14.30 WIT, dengan agenda lanjutan pembuktian dari Kuasa Hukum Termohon BNN dan pemeriksaan tiga saksi BNN.

Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H hadir didampingi pemohon praperadilan, bersama keluarga. Sedangkan Kuasa Hukum BNN Kota Tual, Laode Arif Jaya, S.H, didampingin empat Tim Kuasa Hukum BNN RI dari Jakarta.

( Pewarta : Neri Rahabav )