Kapolres Malteng Harus Bertanggungjawab Kasus Penembakan di Kota Tual

Ini olah tkp satreskrim polres tual, pasca kejadian penembakan tanggal 28 maret 2022, di jalan pahlawan revolusi
Ini olah TKP Satreskrim Polres Tual, pasca kejadian penembakan tanggal 28 Maret 2022, di jalan Pahlawan Revolusi

Tual News – Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax E.Manuputty S.I.K harus bertanggungjawab penuh atas penerimaan laporan polisi dan proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu, dalam kasus penembakan oknum PNS BNNK Tual terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, di jalan pahlawan revolusi, tepatnya Kantor KPPN Tual yang berhadapan dengan Rumah Dinas Dandim 1503 / Tual, pukul 22.00 WIT.

Berdasarkan hasil investigasi tualnews.com atas arsip pemberitaan Media Tual News sejak kejadian tanggal 28 Maret 2022, Mantan Kapolres Tual pasca kejadian yang terjadi, keesokan harinya tanggal 29 Maret 2022, dalam wawancara bersama tualnews.com, Kapolres Manuputty menyebutkan kalau Orang Tak Dikenal ( OTK ) yang melakukan penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay dan Rahmad Safi Thaha ( Safi ).

Pernyataan Kapolres Tual saat itu, membuat keluarga korban resah, padahal pada malam hari kejadian tanggal 28 Maret 2022, orang tua korban penembakan, Salahudin Kabalmay mendatangi Polres Tual lalu sudah membuat laporan polisi ( LP ), terkait penganiayaan berat terhadap anak korban, Ongen Kabalmay, sesuai bukti LP Nomor: LP-B/68/III/2022/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MaLUKU.

Pernyataan Kapolres Tual soal penembakan yang dilakukan OTK, menunjukan kalau operasi narkotika oleh Kantor BNNK Tual, tanggal 28 Maret 2022, tidak pernah dilaporkan atau dikoordinasikan Kepala BNNK Tual kepada Kapolres Tual dan Dandim 1503 / Tual waktu itu.

Hal itu diakui Mantan Kapolres Tual, AKBP Dax E.Manuputty dalam konferensi pers bersama Pers, pasca kejadian mengakui kalau tidak ada koordinasi atau pelaporan dari BNNK Tual saat malam kejadian penembakan di wilayah militer Makodim 1503 / Tual.

Anehnya, tiga hari kemudian pasca kejadian penembakan tanggal 28 Maret 2022, baru Kepala BNNK Tual menggelar Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual yang mengakui kasus penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay yang terjadi di depan Kantor Dinkes, lima belas meter dari rumah dinas Dandim 1503 / Tual dilakukan petugas BNNK Tual dalam operasi under cover buy narkotika.

Pengakuan Kepala BNNK Tual Ahmad Rengiuryaan, dalam Konferensi Pers tidak dibarengi dengan menghadirkan dan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti ( BB) narkoba dalam operasi narkotika BNNK Tual tanggal 28 Maret 2022, sehingga menjadi bahan pergunjingan masyarakat, apalagi soal issu narkoba satu karung.

” Kalau soal ada dan tidak ada barang bukti narkoba, nanti kita buktikan, sebab ada api ada asap, ” Ujar Kepala BNNK Tual penuh semangat saat Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual, tanggal 30 Maret 2022, pukul 16.00 WIT.

Pada malam kejadian tanggal 28 Maret 2022, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu bersama anggota Satreskrim Polres Tual yang turun langsung ke TKP membawah Rahmad Syafei Thaha alias Safi untuk interogasi dan olah TKP, berdasarkan laporan polisi ( LP ) orang tua korban, Salahudin Kabalmay di Polres Tual.

Untuk itu, kalau Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu sudah meminta maaf kepada Institusi Polri dan BNN atas kelalaian dalam dugaan pengkaburan hukum pada proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap korban Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, berdasarkan hasil investigasi Tim Polda Maluku, maka ada baiknya Kapolres Malteng yang juga Mantan Kapolres Tual, AKBP Dax E.Manuputty S.I.K juga harus membuat permintaan maaf kepada Polri dan BNN, sebab apa yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompu bukan atas kehendak pribadi, namun melaksanakan tugas polisi atas perintah Institusi Polri.

( Penulis : Neri Rahabav )