Kejaksaan, Polri dan Kemendagri Launching Aplikasi APIP Lapor 2023

Img 20230125 wa0025

Jakarta, Tual News – Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), rabu ( 25 /1/2023 ) melaksanakan rapat koordinasi bersama Inspektur di seluruh Indonesia tahun 2023 secara virtual, sekaligus melaunching aplikasi APIP Lapor.

Informasi yang dihimpun tualnews.com, kegiatan tersebut dalam rangka penandatanganan kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang koordinasi aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah yang berlangsung di hotel Borobudur.

Hadir dan memberikan arahan dalam rakor tersebut, Mendagri M Tito Karnavian, M. A.P.Sc, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Kabareskrim Polri Komjend Pol Agus Andriyanto, dan Jaksa Agung Burhanuddin, serta jajaran Kemendagri, para Inspektur Kementrian/Lembaga dan Para Kepala Daerah se-Indonesia

Jaksa Agung RI, Burhanudin dalam amanatnya mengaku penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, memperkuat, mengisi serta saling melengkapi.

” Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum Pemerintahan yang baik, demi keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama, ” Tandas Jaksa Agung.

Menurut Burhanudin, esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman untuk mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ” Pesan Burhanudin.

Tujuan besar dari hal itu kata dia adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“ Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ” Tegasnya.

Jaksa Agung mengatakan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.

” Implementasi asas ini sangat penting yang tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara sebagai berikut:

1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Dikatakan, dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara, ” Pintah Burhanudin.

Jaksa Agung meminta agar batasan waktu perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam nota kesepahaman.

” Tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing, ” Ujarnya.

3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

4. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai.

” Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan, ” Terangnya.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan ini, sebab menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan semua pihak untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Semetara itu Kabareskrim Polri, Komjend Pol Agus Andriyanto mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka meningkatkan pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan mempercepat proses pembangunan nasional serta pembangunan daerah.

” Khususnya di lingkungan penyidik, dimana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional, ” Pesan Kabareskrim Polri.

Kata Agus, kebijakan polri dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi, sudah sering diingatkan kepada seluruh penyidik untuk melakukan langkah-langkah proaktif bersama APIP untuk melakukan pengawasan internal pemerintah, dan melakukan pendampingan dengan instansi berkompeten, serta menyediakan ruang komunikasi dan koordinasi kolaborasi antara APIP dan APH.

” Hal ini harus dilakukan penyidik, agar dapat mengawal dan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia emas di tahun 2045, ” Pintahnya.

Kabareskrim berharap penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya APIP menemui jalan buntu.

Pada kesempatan ini, Mendagri Tito Carnavian menegaskan kegiatan saat ini dilaksanakan menindaklanjuti arahan Presiden RI yang disampaikan dalam pertemuan rapat Forkompinda se-Indonesia di Sentul beberapa waktu lalu.

” Pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga, kita termasuk bagus yakni 5,72 persen ditengah, inflasi juga masih terjaga dengan angka 5,51 persen, ” Jelas Mendagri.

Tito mengatakan APBN 2023 diproyeksikan sebesar Rp 3.016 Triliun.

” Jumlah itu lebih kurang sebesar Rp 814 Triliun ditransfer ke daerah, dan PAD yang ada di daerah di proyeksikan Rp 400 triliun, jadi totalnya sebesar Rp 1.200 Triliun, ” Ungkapnya.

Dijelaskan belanja pemerintah merupakan termasuk salah satu faktor pertumbuhan ekonomi.

” APIP terlibat dari awal dalam perencanaan untuk tepat sasaran efektif dan efisien, dalam pengawalan penyelenggaraan pemerintah. APBD ini sangat penting buat belanja pemerintah  agar ada peredaran uang di tengah masyarakat, dan diatur ritmenya setiap tiga bulan, ” Terang Mendagri.

Kata Mendagri, daerah yang maju, adalah daerah yang swastanya kuat.

” Terima kasih kepada Bapak Kejagung, dan Kapolri atas kerja sama ini dalam rangka peningkatkan peran APIP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, ” Salut Tito yang secara resmi membuka rapat koordinasi APIP se Indonesia.