Kapolda Maluku Hadiri Pemusnahan 723 Senpi Maluku dan Malut  

Img 20230807 wa0050

Ambon, Tual News – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri kegiatan pemusnahan 723  senjata api rakitan ( senpi ) sisa konflik di Provinsi Maluku dan Maluku Utara  yang digelar  Kodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).

Pemusnahan senpi rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat ini dilaksanakan di Markas Kodam XVI/Pattimura.

Kegiatan itu dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, Kajati Maluku Edward Kaban, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Danlanud Pattimura, Kabinda Maluku, Kabakamla Maluku, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.

Pangdam Pattimura dalam amanatnya meminta masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan jenis apa pun agar dapat menyerahkan kepada pihak berwajib, baik itu satuan Kodam maupun Polri. Sebab, apabila kedapatan menyimpan senpi, maka pasti akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan disitulah akan mengganggu kehidupan  masyarakat,” Ujarnya.

Selain Kodam Pattimura, pemusnahan senpi rakitan juga dilaksanakan di Korem 152/Baabulah, Provinsi Maluku Utara.

Untuk diketahui, pemusnahan senpi rakitan yang dilaksanakan berjumlah 723 pucuk.

Terdiri dari 240 pucuk di Maluku, berupa 150 buah senpi laras panjang, dan pistol 90 buah. Sementara di Maluku Utara sebanyak 483 pucuk, antara lain senpi laras panjang 364 buah dan pistol 119 buah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Lotharia Latif memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan senpi rakitan hasil temuan maupun penyerahan masyarakat yang digelar Kodam Pattimura.

Kapolda menegaskan,  sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi termasuk rakitan.

” Hal ini lantaran senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat, ” Tegasnya.

Olehnya itu, Kapolda Maluku mengajak masyarakat yang masih menyimpan senpi, untuk dapat menyerahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.

“Kami himbau masyarakat yang masih menyimpan senpi baik organik maupun rakitan agar  diserahkan kepada aparat kepolisian maupun TNI, ” Pintah Kapolda Maluku.

Kata Irjen Latif, apabilah aparat keamanan  menemukannya sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku, kata Kapolda,  sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi baik organik maupun rakitan dari masyarakat.

“Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.