PH Terdakwa AFR : Esok Sidang Lanjutan Dengar Keterangan Saksi Korban Eks Wali kota Tual

Img 20240326 wa0065

Tual News – Kuasa Hukum Terdakwa AFR, Gasandi Renfaan, S.H, mengakui, sesuai jadwal PN Tual, Rabu ( 27 /3/2024) akan menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan S.Ag.

Dalam Rilis Pers yang diterima media ini, PH Terdakwa mengatakan perkara ini bergulir ketika eks Wali Kota Tual melalui Bagian Hukum Setda Kota Tual membuat Laporan Polisi ( LP) di Polres Tual, terkait pernyataan salah satu warga masyarakat Kota Tual di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual.

” Jadi waktu itu sekitar tanggal 22 Pebruari 2023 tepatnya hari rabu,  pukul 10.00 Wit, klien saya mendatangi kantor Wali Kota Tual. Kedatangan klien kami di Kantor Walikota Tual tentu memiliki alasan, ” katanya.

Renfaan mengaku, sebelumnya klienya telah bertemu eks Wali Kota Tual untuk membicarakan persoalan Pj Kepala Desa Fiditan.

” Yang disampaikan eks Wali Kota Tual adalah nanti kita lihat. Namun setelah mendapat informasi telah ada penyerahan SK Pj kepala Desa Fiditan, klien kami pergi ke kantor Wali Kota Tual untuk mengecek apakah ada penyerahan SK Pj Kepala Desa Fiditan saat itu atau tidak?, ” Jelasnya.

Menurut PH Terdakwa, ternyata benar, SK Pj Kepala Desa Fiditan diserahkan kepada saudara SR, sehingga membuat kekecewaan besar terhadap klienya.

” Klien saya sebagai masyarakat dan juga Tokoh Adat kecewa atas tindakan Eks Wali Kota Tual yang tetap mempertahankan saudara SR selaku Pj. Kades Fiditan yang sudah menjadi Pejabat kurang lebih 8 tahun lamanya, ” Sesalnya.

Menurut Renfan, klienya sebagai masyarakat,  merasa kecewa karena sudah dipermainkan, padahal aturan Perda tentang Ohoi itu jelas.

” Akhirnya, klien saya melampiaskan kekecewaan dengan mengkritik keputusan yang dibuat Mantan Wali kota Tual tersebut. Klien kami dengan luapan emosi menyampaikan pernyataan kekecewaan kepada eks Mantan Walikota Tual saat itu, ” Terang Gasandi.

Kata PH Terdakwa, klienya pernah bertemu eks Wali Kota Tual untuk menyelesaikan persoalan ini dan saat itu sudah ada kesediaan untuk diselesaikan secara baik di kantor Polisi.

” Namun hingga saat kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tual tidak ada penyelesaian, ” sorotnya.

Dia menegaskan pada Rabu ( 20 /3/ 2024 ) PN Tual menggagendakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

” Kami sebelumnya meminta Majelis Hakim PN Tual untuk memerintahkan JPU hadirkan saksi korban terlebih dahulu,   guna didengarkan keterangannya sebagai saksi, sesusi ketentuan pasal 160 Ayat (1) huruf b KUHAP, ” pintanya.

Namun kata PH Terdakwa, karena JPU belum menghadirkan saki korban (Eks Wali Kota Tual) untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sedangkan dua saksi lain sudah berada di ruang sidang  akhirnya persidang tetap dilanjutkan dengan meminta JPU harus menghadirkan saksi korban agar didengar keterangannya sebagai saksi.

” Sesal jadwal sidang PN Tual, Rabu esok ( 27 /3/2024) kembali gelar sidang mendengar keterangan saksi korban eks Wali Kota Tual, ” Ungkap Renfaan.

PH Terdakwa AFR berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan didalam ruang persidangan PN Tual, apalagi dalam suasana bulan suci Ramadan.

” Semoga dengan bulan Suci Ramadhan ini  membawa keberkahan untuk klien saya dan Eks Wali Kota Tual, karena klien kami dengan ikhlas meminta maaf kepada mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, ” Harap Gasandi.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Wali Kota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, dilaporkan di Polres Tual, melalui Nomor Polisi : LP/B-09/II/2023/SPKT/Polres Tual/ Polda Maluku tanggal 01 Februari 2023.

Penyidik Satreskrim Polres Tual sudah meminta keterangan saksi sebanyak 16 orang saksi, termasuk salah satu saksi wartawan yang ada di TKP saat kejadian itu terjadi di Kantor Wali Kota Tual.

Berdasarkan hasil sidik penyidik Satreskrim Polres Tual, tersangka KDF yang saat ini menjadi terdakwa dijerat pasal 310 ayat 1 dan 315 KUHPidana, sebab patut diduga mencemarkan nama baik eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan S.Ag didepan banyak orang, dengan kata – kata dan kalimat tidak menyenangkan dan menjatuhkan harkat serta martabat Wali Kota Tual, Adam Rahayaan S.Ag.