, , ,

Ditreskrimsus Polda Maluku : Waktu Dekat Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 Malra Naik Sidik

20240605 140240

Tual News -Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 5 / 6/ 2024 ) pukul 11.45 WIT, terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku mengakui penyidik Polda Maluku sementara mengumpulkan data – data untuk menuntaskan.

” Anggota lagi maksimal kumpul data naik sidik, ” Tegas Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pesan konfirmasi kepada Media Tual News secara singkat dan jelas.

Lidik Dugaan Korupsi Covid-19 Malra, Empat ASN Hari Ini Penuhi Undangan Penyidik

Seperti diberitakan Media Tual News,  sebelumnya, terkait penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Kabupaten Maluku Tenggara, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS yang adalah para pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat waktu itu , ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu malam ( 15/11/2023) membenarkan hal ini.

Direktur ditreskrimsus polda maluku, hujra soumena
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena

” Benar, kamis pagi ini ada empat PNS Pemkab Malra akan dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ” Ungkapnya.

Ohoirat merinci, berdasarkan undangan yang sudah dikirim penyidik, empat ASN Pemkab Malra yang hadir adalah :

1. RASYID S.Sos. MSI, Kepala BPKAD Kabupaten Malra.

2. RESI MASAKWAAR, Kabid Anggaran BPKAD Malra.

3. ASTUTI V. HARBELUBUN, SE, AK, MSA, AAP-A, Kabid Akuntansi BPKAD Malra.

4. ANDREAS TETAN EL, SKom, MM. Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020

” Kepada mereka diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini, Kamis tanggal 16 Nopember 2023 pukul 09.00 WIT, ” Jelas Ohoirat.

Kata Ohoirat, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti.

” Apabila ditemukan adanya unsur pidana,  penyidik akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” Tegasnya.

Lidik Dugaan Korupsi Covid-19, Tiga Camat Malra Penuhi Undangan Penyidik

Sebelumnya seperti diberitakan tualnews.com, Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melaksanakan proses penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi tualnews.com, senin malam ( 13 /11/2023), membenarkan proses penyelidikan dugaan korupsi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang masih terus berlangsung di Polda Maluku.

” Hari ini senin tiga Camat Malra penuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memberikan keterangan, ” Ungkapnya.

Ohoirat merinci tiga Camat yang memenuhi undangan penyidik Polda Maluku untuk dimintai keterangan klarifikasi soal dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 yakni Camat Kei Besar Selatan Barat, Kei Besar Selatan dan Camat Kei Besar Utara Timur.

” Sementar satu Camat yang tidak hadir penuhi undangan penyidik tanpa pemberitahuan adalah Camat Kei Besar tahun 2020, Kadarusman Koedoeboen, ‘ Ujarnya.

Kata Ohoirat, atas ketidakhadiran Camat Kei Besar, penyidik sudah membuat undangan kedua untuk hadir memberikan keterangan.

” Sesuai jadwal Selasa ( 14 /11/2023), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan hadirkan tiga orang Camat lainya tahun anggaran 2020 yakni Camat Kei – Kecil, Hoat Sorbay dan Camat Manyeuw, ” Terang Ohoirat.

Sebelumnya Mantan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Mantan Sekda Malra, A. Yani Rahawarin bersama sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Malra sudah diminta keterangan klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020, baik di Polres Malra dan   Polda Maluku Oktober – November tahun 2023 lalu.