Pelantikan 636 ASN PPPK, Wagub Vanath Minta BKN RI Perhatikan Sisa Formasi Maluku

Ambon, Tualnews.com — Sebanyak 636 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1182-1818 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2030.

Acara penyerahan SK dilangsungkan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025), dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Dalam sambutannya, Vanath mengucapkan selamat kepada para ASN PPPK yang baru saja menerima amanah.

“Saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku. Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pesan Vanath.

Ia juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai agen perubahan yang membawa kemajuan bagi daerah, sembari mengingatkan agar tetap menjunjung integritas dan loyalitas dalam bekerja.

“Jagalah integritas diri, jangan terjebak dalam praktik yang tidak etis. Mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vanath menyampaikan harapan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI agar memberikan perhatian khusus terhadap sisa formasi PPPK Provinsi Maluku yang belum terisi.

“Kami berharap adanya kebijakan afirmatif dari BKN untuk percepatan pengisian sisa formasi, berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan,” ujarnya di hadapan Kepala dan Sestama BKN RI yang turut hadir.

Selain pimpinan BKN RI, acara ini juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Direktur Operasional PT Taspen (Persero), para Bupati dan Walikota se-Maluku, Sekda Kabupaten/Kota, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.