13 Peserta Lolos Seleksi Guru ASN di Maluku Tak Hadir, DPRD Minta Penjelasan

Rdp komisi i dprd maluku bersama pelaksana tugas (plt) kepala disdikbud dan plt kepala bkd provinsi maluku
RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud dan Plt Kepala BKD Provinsi Maluku

Ambon, Tualnews.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy, meminta penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku terkait 15 peserta seleksi guru ASN paruh waktu yang tidak mengisi data, termasuk 13 orang yang tidak memenuhi panggilan meski telah dinyatakan lulus.

Permintaan itu disampaikan Ismail dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud dan Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Selasa (13/01/26).

Menurut Ismail, DPRD perlu mengetahui alasan ketidakhadiran para peserta agar tidak muncul penilaian sepihak.

“Kami minta penjelasan, apa alasan mereka tidak mengisi data dan tidak hadir padahal sudah dipanggil. Jangan sampai langsung dinilai lalai,” kata Ismail.

Ia menyebutkan, satu peserta yang tidak hadir karena meninggal dunia tidak lagi dipersoalkan.

Namun, terhadap 13 peserta lainnya, DPRD menilai perlu ada kejelasan, terutama jika ketidakhadiran berkaitan dengan keberatan terhadap penempatan tugas.

Ismail menyoroti kondisi kerja di wilayah kepulauan Maluku yang dinilai memiliki tantangan lebih berat dibandingkan daerah perkotaan, seperti keterbatasan transportasi, akses internet, dan biaya hidup.

“Penempatan di wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan di kota. Ini harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menegaskan penetapan guru honorer sebagai ASN paruh waktu merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah.

“Ini bukan penurunan status, tetapi bentuk apresiasi pemerintah kepada guru honorer,” kata Sarlota.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB tentang penataan tenaga non-ASN yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Sarlota, skema ASN paruh waktu juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Ada guru yang sebelumnya hanya menerima honor sekitar Rp 300 ribu, kini bisa mencapai Rp 2 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan dan penempatan guru ASN dilakukan melalui sistem manajemen talenta berbasis data Dapodik dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk syarat masa kerja minimal dua tahun.