Ambon, Tualnews.com — Struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku dinilai terlalu gemuk dan belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas kerja.
Kondisi itu mendorong Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengusulkan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) agar pemerintahan daerah berjalan lebih efisien dan optimal.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan perampingan OPD tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif, melainkan harus diarahkan pada pembenahan sistem kerja birokrasi dengan prinsip miskin struktur, kaya fungsi.
“Perampingan ini bertujuan untuk mendorong kerja-kerja pemerintahan yang lebih optimal. Struktur organisasi ditekan, tetapi fungsi dan kinerjanya harus diperkuat,” ujar Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (19/01/26).
Menurutnya, jumlah OPD yang terlalu banyak justru berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan daerah.
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan tingkat pendapatan tinggi seperti Bali dan Sulawesi Selatan yang mampu menjalankan pemerintahan secara efektif meski memiliki jumlah OPD yang relatif sedikit.
“Daerah dengan pendapatan tinggi saja OPD-nya tidak terlalu banyak, tapi bisa bekerja maksimal,” katanya.
Benhur menilai, penataan OPD harus didasarkan pada kajian yang matang agar kebijakan perampingan benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Watubun juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak meniru pola pemerintahan pusat yang memiliki banyak kementerian, namun belum tentu berjalan efektif.
“Maluku harus lebih optimal dengan mengefisienkan tubuh OPD-nya. Jangan sampai struktur banyak, tapi kinerjanya tidak maksimal,” tegasnya.
Dalam usulannya, Benhur menyebut jumlah ideal organisasi perangkat daerah di Provinsi Maluku berada pada kisaran 32 OPD guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien.