DPRD Maluku Bongkar Dugaan Pengabaian Pasien di RSUP dr J Leimena

Img 20260131 wa0004

Ambon, Tualnews.com – DPRD Provinsi Maluku menyoroti keras dugaan pengabaian pasien dalam kasus meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti), yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUP dr Johanes Leimena Ambon.

DPRD menilai persoalan administrasi BPJS Kesehatan diduga telah mengalahkan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mempertanyakan kebijakan dan prosedur pelayanan RSUP dr Johanes Leimena yang dinilai membuka ruang terjadinya pengabaian terhadap pasien.

Ia meminta manajemen rumah sakit memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Apakah benar pasien yang administrasi BPJS-nya belum rampung bisa tidak dilayani secara maksimal? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Lucky di Gedung DPRD Maluku, Kamis (15/01/26).

Lucky juga menyoroti keputusan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang meskipun secara medis belum dinyatakan stabil.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

“Bagaimana mungkin pasien diizinkan pulang dalam kondisi masih terpasang infus dan belum pulih secara medis? Ini keputusan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Menurut Lucky, RSUP dr Johanes Leimena sebagai rumah sakit pemerintah seharusnya menjadikan keselamatan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan aspek administratif atau finansial.

Ia menegaskan, rumah sakit milik negara tidak boleh menjadikan uang atau kelengkapan administrasi sebagai dasar utama pelayanan.

“Untuk apa negara hadir jika warga yang sakit tidak bisa mendapatkan pelayanan hanya karena persoalan administrasi?” tegasnya.

DPRD juga mengungkapkan informasi dari pihak Universitas Pattimura yang menyebutkan  iuran BPJS Kesehatan almarhumah Lenda Maelisa sebenarnya telah dibayarkan.

Hal ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

“Jika benar iuran sudah dibayar, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan. Kesalahan administrasi tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa manusia,” kata Lucky.

Atas peristiwa tersebut, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUP dr Johanes Leimena, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan.

“Ini harus diusut secara terang-benderang agar tidak ada lagi masyarakat Maluku yang menjadi korban,” Pintahnya.

Sebelumnya, Lenda Maelisa masuk RSUP dr Johanes Leimena Ambon pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIT dengan keluhan diare.

Karena status kepesertaan BPJS belum terkonfirmasi, almarhumah dirawat melalui jalur umum.

Sekitar pukul 22.00 WIT, suami almarhumah menandatangani surat pernyataan pulang dari rumah sakit.

Dalam perjalanan meninggalkan rumah sakit, terjadi kecelakaan tunggal di Negeri Naku yang menyebabkan suami almarhumah meninggal dunia di tempat.

Sementara itu, Lenda Maelisa sempat mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (13/1/2026).