DPRD–Pemprov Maluku Gaspol Bentuk Perda, Pajak dan Investasi Jadi Fokus Utama

Rapat paripurna dprd maluku terkait penyampaian dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah daerah yang digelar, senin (19/01/26)
Rapat Paripurna DPRD Maluku terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah yang digelar, Senin (19/01/26)

Ambon, Tualnews.com — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku tancap gas mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dinilai krusial bagi kepentingan daerah.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan pembentukan Perda merupakan kewenangan konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penegasan itu disampaikan Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah yang digelar, Senin (19/01/26).

Menurut Benhur, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku tidak sekadar memproduksi regulasi, tetapi memastikan setiap Perda benar-benar menjawab kebutuhan riil daerah serta menyesuaikan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan pemerintahan.

“Perda harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Benhur.

Ia mengungkapkan, melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Ranperda, terdiri atas enam Ranperda inisiatif DPRD dan sembilan Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan utama adalah perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kata Benhur, Ranperda ini disebut sangat strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ranperda pajak dan retribusi sudah disepakati bersama dan ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih menunggu evaluasi pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Maluku juga menerima dua Ranperda baru dari Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan  Ranperda insentif investasi disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong iklim investasi di Maluku.

Sementara Ranperda perubahan susunan OPD diarahkan untuk merampingkan birokrasi.

Wagub mengakui, saat ini, Pemprov Maluku memiliki sekitar 40 OPD.

” Ke depan, jumlah tersebut akan dipangkas menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan yang berlaku, ” Tegasnya.

Menutup rapat paripurna, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh Ranperda agar segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda yang berdampak langsung bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Maluku.