Modus Serobot Tanah di Labuan Bajo: Ujian Wibawa Hakim dan Integritas BPN
Oleh: Jon Kadis, S.H.
Kasus sengketa tanah di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ia adalah cermin telanjang dari dugaan praktik mafia tanah yang selama satu dekade terakhir membelit Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus ini menguji keberanian lembaga peradilan, integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan komitmen negara dalam melindungi hak rakyat kecil.
Nama Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek muncul sebagai aktor utama dalam pusaran konflik lahan seluas 40 hektare.
Klaim kepemilikan yang mereka bangun melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) justru memperlihatkan jurang lebar antara dokumen di atas kertas dengan fakta di lapangan.
Golden Area, Golden Crime?
Labuan Bajo sejak 2013 menjelma menjadi kawasan emas pariwisata. Nilai tanah melonjak, investor berdatangan, dan dolar mengalir.
Namun, di balik geliat ekonomi itu, tanah-tanah adat dan milik warga lokal justru menjadi sasaran perampasan yang dilegitimasi oleh dokumen administratif.
Bukit Kerangan kini bukan hanya “golden area” pariwisata, tetapi juga “golden area” permainan mafia tanah.
Fakta Hukum yang Mengguncang
Perkara pertama atas tanah 11 hektare telah dimenangkan warga adat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa:
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan tergugat terbukti salah lokasi.
Dokumen administrasi cacat yuridis.
PPJB 40 hektare batal demi hukum.
Surat alas hak 10 Maret 1990 tidak memiliki warkah asli di BPN.
Tanah tersebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998.
Namun, kemenangan hukum itu tidak menghentikan langkah para pihak yang diduga mafia tanah.
GU 5 Hektare: Dokumen dari Mana?
Pada 2017, diam-diam diterbitkan Gambar Ukur (GU) seluas 5 hektare atas nama dua anak mantu Nikolaus Naput: Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti. GU ini berdiri di atas tanah 4,1 hektare milik delapan warga lokal.
Yang lebih problematik, surat alas hak yang dipakai berbeda dengan perkara sebelumnya.
Diduga menggunakan surat alas hak 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.
Surat tersebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat tahun 1998.
Lokasi tanahnya berada di sisi timur jalan raya, bukan di Bukit Kerangan.
Sebagian lahan GU terbukti tumpang tindih dengan tanah warga dan tanah Pemda.
Pertanyaan kunci pun muncul:
Siapa yang mengajukan GU tahun 2017? Di mana warkah asli? Dari mana asal alas hak tanah tersebut?
BPN dan Sunyi Dokumen
Dalam perkara No. 32 dan 33 Tahun 2025 di PN Labuan Bajo, BPN sebagai Turut Tergugat justru minim kehadiran.
Fotokopi warkah tidak diunggah di e-court. Dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
Majelis Hakim akhirnya memerintahkan secara resmi BPN untuk menghadirkan dan memperlihatkan warkah asli GU 5 hektare pada sidang 27 Januari 2026 dan Pemeriksaan Setempat 30 Januari 2026.
Di titik inilah perkara ini berubah dari sengketa perdata menjadi ujian integritas institusi negara.
Jika Warkah Tidak Ditunjukkan, Apa Artinya?, Jika BPN gagal menunjukkan warkah asli GU 5 hektare, maka publik berhak bertanya: apakah GU tersebut lahir dari proses legal atau manipulatif?
Apakah ada jaringan mafia tanah yang melibatkan aktor birokrasi?
Apakah peradilan akan tunduk pada dokumen palsu atau berdiri pada kebenaran?.
Lebih jauh, publik berhak menduga bahwa praktik mafia tanah bukan lagi rumor, melainkan fakta struktural.
Majelis Hakim di Persimpangan Sejarah
Majelis Hakim tidak hanya mengadili sengketa tanah. Mereka sedang mengadili masa depan Labuan Bajo.
Frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar formalitas.
Ia adalah sumpah moral dan spiritual bahwa hakim wajib berdiri pada keadilan sejati, bukan pada kekuasaan, uang, atau tekanan.
Jika Majelis Hakim tegas memerintahkan BPN membuka warkah asli dan berani menyatakan GU cacat hukum, maka peradilan telah menyelamatkan hak rakyat dan martabat hukum.
Namun, jika sebaliknya, maka sejarah akan mencatat bahwa mafia tanah telah memenangkan pertarungan melawan negara.
Penutup: Pro Justitia, Bukan Pro Menang
Opini ini bukan pembelaan terhadap salah satu pihak. Ini adalah seruan moral dari perspektif Pro Justitia, bukan Pro Menang.
Labuan Bajo tidak boleh dibangun di atas perampasan tanah rakyat. Pariwisata tidak boleh tumbuh di atas ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah.
Kini bola ada di tangan Majelis Hakim. Tunjukkan kewibawaanmu.
Buka kebenaran.
Tegakkan keadilan. Salam Pro Justitia.
Penulis adalah Advokat
