Ambon, Tualnews.com — Proses pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, memasuki tahap akhir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku sebelumnya telah membayarkan uang panjar sebesar Rp 500 juta kepada pemilik lahan, sementara sisa pembayaran sekitar Rp 5,8 miliar kini tengah difinalisasi bersama pemerintah daerah.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku, MUI Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (14/01/25).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan secara prinsip pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar tidak lagi menemui kendala.
Lahan seluas kurang lebih tiga hektar tersebut telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dilakukan pembayaran uang panjar oleh MUI.
“Persoalan lahan sudah clear. Komisi I DPRD Maluku mendukung penuh pengadaan tanah ini. Tinggal penyelesaian sisa pembayaran sesuai kesepakatan bersama,” ujar Edison.
Ia menyebutkan, rapat tersebut menyepakati penyelesaian pembayaran dilakukan paling lambat awal pekan depan.
Koordinasi akan melibatkan Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, serta dilanjutkan dengan komunikasi bersama Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.
Edison juga menyampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada prinsipnya memberikan dukungan penuh terhadap pengadaan TPU Muslim Air Besar, mengingat kebutuhan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat mendesak.
“Disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon agar proses ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Kata Edison, dari total nilai lahan yang telah disepakati, sisa pembayaran sekitar Rp5,8 miliar akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing.
” Pemilik lahan sendiri disebut memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian pembayaran secara penuh, ” Ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy membenarkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk terlibat dalam penyelesaian pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar.
Menurutnya, kehadiran MUI dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bertujuan untuk memperoleh dukungan politik dan administratif.
“Walaupun secara kewenangan berada di Pemerintah Kota, namun pengadaan TPU ini menyangkut hak dasar masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab bersama,” kata Djalaludin.
Ia menambahkan, hasil rapat tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan lanjutan, termasuk terkait skema dukungan anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.
Dengan status lahan yang telah bersertifikat, pembayaran uang panjar yang telah dilakukan, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, pengadaan TPU Muslim Air Besar kini tinggal menunggu realisasi penyelesaian sisa pembayaran.