Ambon, Tualnews.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersifat teknis dan seharusnya bisa segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan Hasyim Rahayaan, dalam RDP bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Selasa (13/01/26).
Menurut Hasyim, hasil verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data.
Namun, persoalan tersebut dinilai cukup diselesaikan melalui koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan tanpa perlu RDP berulang.
“Ini verifikasi terakhir karena data masih tumpang tindih. Rumusannya harus diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini sebenarnya sederhana,” kata Hasyim.
Ia menegaskan, kekurangan administrasi atau kelalaian sejumlah kecil pihak tidak semestinya menghambat kebijakan.
Hasyim menyebut perhatian utama Komisi I justru pada aspek pembiayaan dan penganggaran.
“Kalau anggaran tidak menjadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sejumlah daerah telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap, meski masih ada daerah yang terkendala kemampuan fiskal.
Hasyim menilai alokasi anggaran dalam DPA Pemprov Maluku pada prinsipnya cukup dan tinggal dikelola secara efektif.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, menyebutkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku.
Kadis pendidikan merinci, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah, yakni 261 guru dan 130 tenaga teknis.
” Disusul Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta Kepulauan Tanimbar sebanyak 80 guru dan 19 tenaga teknis, ” Ungkapnya.
Sedangkan kata Singerin, jumlah terendah tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan 8 guru dan 10 tenaga teknis, sementara Kota Ambon memiliki jumlah tenaga teknis tertinggi, yakni 168 orang.
Sarlota mengatakan, kebijakan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan regulasi ASN dan bentuk penghargaan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang kini diselesaikan bersama BKD.
Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.
Dalam RDP tersebut, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dikatakan, terdapat tiga kategori pengangkatan, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.
BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.965 SK pengangkatan telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.
Terkait pengupahan, Pemprov Maluku menetapkan dua kategori, yakni Rp 2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp 2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana.
Kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar per bulan atau Rp 92,86 miliar per tahun.
Richce menambahkan, penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
” Penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meski masih menyesuaikan kebijakan Kementerian PAN-RB dan BKN,” Pungkasnya.