Jakarta, Tualnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Papua.
Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, terkait pengelolaan aset bernilai fantastis yang justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.
Seperti dikutip Tualnews.com, dari Website KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.
Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit, dan dugaan lemahnya pengawasan.
Piutang Macet Sejak 2019, Negara Menunggu Uang Tak Kunjung Datang
Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.
Fakta ini menurut KPK, memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah.
KPK merinci, dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.
” Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, ” Sorot KPK.
Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.
“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.
Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.
Kondisi ini kata dia makin mengkhawatirkan, karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun.
” Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, ” Ujarnya.
KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.
Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Ancaman Gugatan Perdata: KPK Tak Main-Main
Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.
” Bila PT AOA tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan, ” Katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.
Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meskipun Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.
KPK menyoroti, sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.
Bupati Mimika: Kami Akan Benahi
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam rapat koordinasi itu menegaskan pihaknya menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.
Ia mengklaim Pemkab telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.