Manokwari, Tualnews.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Dharma Suwandito, S.I.K., mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pengambilan barang milik warga oleh anggotanya.
Pengakuan itu disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, saat mendampingi kliennya, Ibu Putri Dhini di ruang kerja, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Jumat (30/1), sekitar pukul 10.00 WIT.
Pertemuan tersebut terjadi atas permintaan Kombes Pol. Dharma Suwandito yang disampaikan melalui oknum anggota berinisial DD, terduga pelaku perampasan barang milik klienya, berupa emas seberat 2,8 ons senilai Rp 340.000.000.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Ibu Dhini menjelaskan kronologis pengambilan emas milik kliennya yang dilakukan tanpa dasar hukum sah.
Warrinusy menegaskan, tindakan tersebut tidak dilengkapi administrasi penyelidikan, sehingga patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menegaskan, Dirkrimsus Polda Papua Barat pun mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh anggotanya.
“Saya sudah periksa dan barangnya Ibu Dhini masih ada dan lengkap. Hanya saja pengembaliannya saya mohon waktu setelah serah terima jabatan Kapolda. Sertijab tanggal 7 Februari 2026, dan Senin, 9 Februari 2026, barang Ibu Dhini kita serahkan kembali,” ujar Kombes Pol. Dharma Suwandito di hadapan Kuasa Hukum, korban, dan saksi yang hadir.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh korban.
Korban Ibu Putri Dhini mengaku sudah lelah dengan janji berulang dari pihak kepolisian.
“Aduh Pak, sudah lama saya dijanji-janji oleh Polda Papua Barat. Saya sebenarnya sudah tidak percaya lagi dengan Polda ini,” ucap Putri Dhini sambil menangis di hadapan pejabat utama Polda Papua Barat.
Kuasa Hukum Putri Dhini, Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi atas pernyataan terbuka Dirkrimsus Polda Papua Barat yang mengakui kesalahan anggotanya serta berkomitmen mengembalikan barang milik korban.
Menurutnya, sikap tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dan profesionalisme seorang perwira polisi.
Namun, Warinussy menegaskan bahwa komitmen itu harus dibuktikan, bukan sekadar janji.
Selain itu, Warinussy mendesak agar oknum anggota berinisial DD diproses secara tegas sesuai hukum dan kode etik kepolisian.