MANOKWARI, Tualnews.com — Praktik intimidasi terhadap advokat, pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD), dan media kembali mencoreng wajah demokrasi di Papua Barat.
Seorang advokat senior dan HRD yang pernah meraih John Humphrey Freedom Award (JHFA) Tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy, secara terbuka mengecam dugaan pembajakan (hacking) terhadap sejumlah media online usai mempublikasikan kasus dugaan perampasan emas oleh oknum anggota Polri di lingkungan Polda Papua Barat.
HRD tersebut menegaskan keprihatinan mendalam atas kebiasaan “tidak gentlemen” yang kerap digunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam kritik dan upaya penegakan hukum.
Menurutnya, cara-cara pengecut semacam ini justru memperlihatkan rendahnya etika demokrasi dan mentalitas anti-kritik.
“Ini bukan sekadar persoalan klien saya, tetapi soal demokrasi, kebebasan pers, dan keberanian menghadapi kebenaran,” tegasnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin ( 2 / 2 / 2026 ).
Janji Pengembalian Emas di Ruang Dirreskrimsus Polda Papua Barat
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan perampasan emas milik kliennya, Ibu Dhini, seberat 2,8 ons oleh oknum anggota polisi di Polda Papua Barat.
Selanjutnya kata Advokat HAM ini, pada Jum’at, 30 Januari 2026, dirinya bersama kliennya bertemu langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Dharma Suwandito, S.I.K, di ruang kerjanya.
Diakui, dalam pertemuan itu turut disaksikan anak mereka masing-masing, termasuk seorang anak berusia sekitar 3 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yan Christian Warinussy, Dirreskrimsus secara tegas menyatakan emas milik kliennya Ibu Dhini, akan dikembalikan.
“Saya sendiri sudah lihat kok, emasnya masih lengkap. Tapi saya mohon pengembaliannya setelah serah terima jabatan Kapolda. Sertijab tanggal 7 Februari 2026, maka emas Ibu dikembalikan Senin, 9 Februari 2026,” ujar Advokat Yan mengutip keterangan Kombes Pol. Dharma Suwandito.
Namun, kata dia dalam pertemuan yang sama, Dirreskrimsus Polda Papua Barat disebut meminta agar pemberitaan media terkait kasus tersebut ditake down alias dihapus.
“Mohon setelah ini, agar berita Pak Warinussy di media supaya ditake down,” ungkapnya, dan didengar seluruh pihak yang hadir.
Media Diblokir, Kritik Dibungkam?
Warinussy mengakui, tak lama setelah pernyataan tersebut dipublikasikan melalui sejumlah media online, situasi mencurigakan pun terjadi.
Website media online Jerat Fakta yang memuat rilis tersebut mendadak tidak dapat diakses, dengan keterangan “terjadi kesalahan saat memuat halaman ini”.
Kondisi ini, ungkap Advokat Yan berlangsung selama beberapa hari.
Bahkan hal serupa juga dialami media online Suara Jurnalis, yang disebut mengalami gangguan identik.
“Ini bukan kebetulan. Ini pembajakan. Ini intimidasi, dan ini cara banci dalam menghadapi kritik,” kecam Warinussy.
Ia menegaskan siapa pun pelakunya, dan atas perintah siapa pun tindakan tersebut dilakukan, perbuatan itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers serta bentuk nyata pelecehan terhadap nilai-nilai demokrasi.
Advokat Yan, menegaskan intimidasi digital tidak akan menghentikan perjuangannya sebagai penasihat hukum klien maupun sebagai pembela HAM.
Ia memastikan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Cara-cara tidak beradab seperti ini tidak akan menghentikan kami. Justru ini memperkuat keyakinan bahwa ada masalah serius dalam penegakan hukum yang harus dibersihkan,” tegasnya.
Warrinusy juga mengingatkan, era membungkam kebenaran dengan tekanan dan teror telah lama berlalu.
” Ingat, kebenaran tidak bisa diretas, dan keadilan tidak bisa dibajak, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Dharma Suwandito, S.I.K, belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini.