MIMIKA, Tualnews.com — Skandal pengelolaan dana hibah Pilkada di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah kian mengkhawatirkan.
Temuan audit BPK mengungkap dugaan kuat pengadaan barang yang tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya, namun anggarannya telah dibayar lunas hingga miliaran rupiah.
Nilainya tidak kecil: Rp 1,8 Miliar Lebih
Dana tersebut berasal dari pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang secara administratif tercatat selesai dan dibayar penuh, tetapi secara faktual justru menyisakan pertanyaan serius, apakah kegiatan itu benar-benar pernah terjadi?.
Dibayar 100 Persen, Barang Tak Terlihat
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Tualnews.com, KPU Mimika tercatat merealisasikan pengadaan brosur sosialisasi DPT sebanyak 200.000 lembar melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp 2 miliar, bersumber dari dana hibah APBD.
Pengadaan itu bahkan dipecah menjadi dua Surat Perintah Kerja (SPK), masing-masing senilai Rp 1 miliar dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.
BPK RI, menemukan fakta, secara administrasi, seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas 100 persen, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan pengesahan belanja pada Oktober 2024.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Terbukti, kata BPK, pihak ketiga membantah pernah terima proyek dari KPU Kabupaten Mimika.
Perusahaan Bantah Pernah Terima Proyek
Hasil konfirmasi auditor BPK RI, kepada pihak penyedia, PT TV, mengungkap fakta mengejutkan.
Perusahaan tersebut menyatakan, tidak pernah membuat maupun menerima SPK dari KPU Mimika.
Bahkan, kata BPK perusahaan tersebut, tidak pernah menerima pembayaran, baik tunai maupun transfer dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan brosur sosialisasi DPT.
BPK RI mengakui, pernyataan ini secara langsung menggugurkan klaim administrasi pengadaan yang telah dicatat dan dibayarkan negara.
Komisioner KPU Pun Mengaku Tidak Tahu
Keanehan tidak berhenti di situ,
Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sebagai pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab kegiatan sosialisasi pemilih, justru kepada BPK mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur senilai Rp 2 miliar tersebut.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Data juga menyampaikan hal serupa.
Lebih mencengangkan lagi, tidak ditemukan kegiatan pembagian brosur kepada masyarakat sebanyak 200.000 lembar, sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
PPK Mengaku Tidak Paham Teknis Pengadaan
Sekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepada BPK, menyatakan dirinya tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.
PPK berdalih proses perencanaan dan pelaksanaan dibantu oleh Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024.
Namun hingga pemeriksaan BPK RI berakhir, tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti distribusi barang, dan tidak ada laporan kegiatan lapangan.
” Artinya, seluruh proses pengadaan tidak memiliki jejak fisik maupun administratif yang dapat diverifikasi, ” Kata BPK RI.
Pajak Dibayar Setahun Kemudian
Keanehan lain muncul dan ditemukan BPK RI, pada pembayaran pajak. Pajak atas proyek Rp 2 miliar tersebut baru disetor pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024.
Kondisi ini, kata BPK, memperkuat indikasi bahwa proses administrasi dilakukan belakangan, bukan mengikuti pelaksanaan kegiatan yang nyata.
Audit: Pengadaan Tidak Dapat Diyakini Terjadi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, auditor BPK RI menyimpulkan,
pengadaan Brosur Sosialisasi DPT tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp1.801.801.000.
Nilai tersebut merupakan selisih pembayaran proyek setelah dikurangi pajak yang dibayarkan.
Dengan kata lain, lebih dari Rp 1,8 miliar uang negara berpotensi dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya.
Bukan Kasus Tunggal
Temuan BPK ini muncul bersamaan dengan dugaan pengadaan seminar kit debat publik senilai Rp 111 juta yang juga tidak memiliki bukti dokumentasi maupun pembagian barang.
Polanya sama yakni kegiatan tercatat,
anggaran cair, dan barang tidak dapat dibuktikan.
Siapa Bertanggung Jawab?
Pertanyaan terbesar kini mengarah pada rantai tanggung jawab, mengapa PPK tidak mengetahui teknis pengadaan?, siapa yang menandatangani dokumen pembayaran?, dan bagaimana dana bisa cair tanpa verifikasi fisik?, Apakah terjadi rekayasa administrasi anggaran?.
Publik Mimika kini menunggu langkah aparat penegak hukum.
Sebab jika temuan ini benar mengarah pada pengadaan fiktif, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Mimika, belum dapat dikonfirmasi.