HGB Diperpanjang Dengan Coretan?, Dugaan Pelanggaran Prosedur Terkuak di Mimika

20260228 164032 1 scaled

MIMIKA, Tualnews.com  – Dugaan praktik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya dilakukan dengan mencoret dan mengganti tahun masa berlaku pada sertipikat kini menjadi sorotan serius.

” Jika benar, tanpa Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang dan tanpa pencatatan resmi di buku tanah, praktik itu bukan sekadar kelalaian administratif , melainkan potensi pelanggaran prosedur yang mengancam kepastian hukum, ” Demikian pendapat hukum pertanahan dari salah satu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ketika diminta tanggapanya, Rabu ( 4 / 3 ).

Kata sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan ini,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, perpanjangan jangka waktu hak atas tanah wajib didaftarkan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertipikat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

” Artinya, tidak ada ruang bagi “edit manual” atau coretan sepihak pada dokumen hak, ” Sorotnya.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan bpn mimika
Ini Salah Satu Bukti Editan Dan Coretan Pada Sertipikat Yang Dikeluarkan Bpn Mimika

Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mensyaratkan pencatatan perpanjangan harus memuat rujukan “Keputusan Nomor … tanggal …”, dicatat pada halaman perubahan buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani pejabat berwenang lengkap dengan cap dinas.

” Jika praktik yang terjadi hanya berupa penggantian tahun,  tanpa rujukan SK, tanpa tanda tangan pejabat, dan tanpa cap resmi, maka itu bukan prosedur hukum,  itu manipulasi administratif yang patut dipertanyakan, ” Sorotnya.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan bpn mimika
Ini Salah Satu Bukti Editan Dan Coretan Pada Sertipikat Yang Dikeluarkan Bpn Mimika

Sertipikat Bukan Buku Catatan Coret-Coret

Menurutnya, dalam sistem pendaftaran tanah nasional, buku tanah adalah sumber data utama.

” Sertipikat hanyalah salinan resmi dari buku tanah. Kepastian hukum berdiri di atas kesesuaian antara keduanya. Jika buku tanah tidak memuat catatan perpanjangan berbasis SK, maka hak tersebut secara hukum dapat dianggap berakhir pada tanggal semula, ” Ujarnya.

Mantan pejabat BPN yang sudah makan asam garam di dunia pertanahan ini, menegaskan  konsekuensinya tidak main-main.

” Jika HGB telah lewat masa berlakunya tanpa perpanjangan sah, tanah dapat kembali menjadi tanah negara atau mengikuti status dasar penguasaannya. Segala transaksi setelah masa berakhir berpotensi cacat hukum, ” Tegasnya.

Dia mengaku, rezim HGB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dengan skema 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

” Perpanjangan bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan hukum administratif yang berdampak pada eksistensi hak itu sendiri, ” Terangnya.

Pertanyaan Yang Tak Bisa Dihindari

Jika benar terjadi perpanjangan tanpa SK dan tanpa pencatatan resmi, maka publik berhak bertanya:
Di mana keputusan perpanjangannya?
Siapa pejabat yang menandatangani?
Apakah buku tanah telah dicatat sesuai ketentuan?
Jika tidak, atas dasar apa tahun masa berlaku diubah?

Transparansi Jadi kunci

Dikatakan, pemeriksaan buku tanah dan warkah di kantor pertanahan akan menjadi penentu apakah ini sekadar kesalahan administratif yang dapat diperbaiki  atau indikasi pelanggaran prosedur yang lebih serius.

” Pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak. Ketika prosedur formal diabaikan, kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan ikut tergerus, ” Sorotnya.

Mantan pejabat BPN ini menilai dalam kasus Helena Beanal vs PT. Petrosea Tbk,  harus dijawab dengan data, bukan spekulasi.

” Jika semua prosedur telah dipenuhi dan SK tersedia, maka klarifikasi terbuka akan meredam polemik, ” Katanya.

Namun jika tidak, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

” Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh coretan tinta, ” Kritiknya.