TUAL, Tualnews.com – Kepolisian Resor Tual resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Tual, Senin (30/3/2026).
Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan eks anggota Brimob, diserahkan bersama barang bukti dalam proses tahap II sekitar pukul 15.10 WIT.
Kasatreskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan penyerahan tersebut saat dikonfirmasi, Tualnews.com.
“Benar, hari ini kami laksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tual,” ujarnya.
Dalam pelimpahan itu, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya helm yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban serta dua unit sepeda motor milik korban.
“Barang bukti berupa helm yang digunakan pelaku saat kejadian, serta dua motor milik korban, sudah kami serahkan,” jelas Aji.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (19/2/2026), menyebabkan korban berinisial AT (14), siswa MTs di Maluku Tenggara, meninggal dunia.
Tak hanya itu, kakak korban, NK (15), yang merupakan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Ia mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan jalan serta belum kembali bersekolah.
Sementara itu, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas percepatan penanganan kasus yang menewaskan anaknya.
“Kami sebagai keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual. Tepat 40 hari, kasus ini sudah sampai ke jaksa. Kami berharap dalam waktu dekat segera disidangkan,” ujarnya.
Kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan untuk mengungkap secara tuntas pertanggungjawaban hukum pelaku atas perbuatannya.
Penulis : Yosep Leisubun