MIMIKA, Tualnews.com – Fakta baru kembali menggelegar. Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, secara terbuka menegaskan bahwa surat Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang mencantumkan angka Rp 11 miliar memang benar ada.
” Dokumennya nyata, tertulis resmi.
Namun yang jadi soal bukan lagi soal ada atau tidak. Yang kini dipertanyakan adalah, apakah isi surat itu sah dan sesuai fakta hukum?, ” Tanya Patty, dalam wawancara via telepon selulernya, Selasa ( 3 / 3 ).
Patty mengakui, dalam surat Bupati Mimika tersebut disebutkan kalau pihak Petrosea Tbk memenangkan perkara di tingkat kasasi.
” Klaim kemenangan itu dijadikan dasar. Tetapi fakta di pengadilan berkata lain, ” Sinisnya.
Menurut Kuasa Hukum Helena Beanal, putusan Pengadilan Negeri Mimika, Nomor : 54 / Pdt.G/ 2024/PN Tim Pengadilan Negeri Kota Timika, sebagaimana telah dikonfirmasi pihak pengadilan, tidak menyatakan adanya kemenangan bagi pihak mana pun.
” Tidak ada yang menang, ” Kata Jeremias Patty.
Dia mempertanyakan, dasar apa yang dipakai sehingga muncul klaim kemenangan kasasi dalam surat resmi kepala daerah?.
Jeremias menyebut pernyataan yang telah terlanjur beredar di media massa justru kini menjadi bukti autentik.
” Bukti bahwa ada dugaan penyampaian informasi yang tidak sinkron dengan fakta putusan. Apa yang selama ini kami sampaikan terkait uang Rp 11 miliar dalam dokumen surat Bupati Mimika, kini semakin terang. Suratnya ada dan faktanya telah dikonfirmasi,” tegas Jeremias.
Artinya, kata Patty, surat Bupati Mimika jelas, ini bukan isu liar. Bukan asumsi, dan dokumennya eksis.
” Jika dalam surat resmi negara tercantum pernyataan kemenangan kasasi yang tidak tercermin dalam amar putusan, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau keliru redaksi. Ini menyentuh soal akuntabilitas dan integritas administrasi pemerintahan, ” Tegasnya.
Lebih jauh lagi, kata Patty, jika angka Rp 11 miliar itu dilekatkan pada klaim kemenangan, maka publik berhak mengetahui.
” Apakah angka itu memiliki dasar hukum yang sah?, atau justru berdiri di atas premis yang keliru?, ” Sorot Patty.
Diakui, merujuk pada pernyataan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, disebutkan bahwa secara hukum fakta dan dokumen telah lengkap.
” Bila demikian, maka aparat penegak hukum di Republik Indonesia tidak punya alasan untuk menutup mata.
Sebab ketika surat resmi pemerintah diduga memuat klaim yang tidak sejalan dengan fakta putusan pengadilan, maka ini bukan sekadar polemik hukum. Ini menyangkut transparansi penggunaan uang miliaran rupiah, ” Terangnya.
Publik Mimika Kini Menunggu Langkah Konkret
Apakah akan ada klarifikasi terbuka?
atau justru penyelidikan resmi?
Satu hal pasti, surat itu ada. Angka Rp 11 miliar itu tertulis. dan pertanyaan publik tak bisa lagi dibungkam.