Tual News – Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan, Mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Tim Penyidik KPK mengembangkan proses penyidikan dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Demikian pernyataan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, sabtu malam ( 17 /3/2023).
” Saat ini KPK belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, ” Ungkap Fikri.
Kata Jubir KPK itu, nanti setelah cukup pemenuhan alat bukti, akan diumumkan kepada masyarakat.
” Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi. Kami akan menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya, ” Ujarnya.
KPK Tetapkan Pihak Perintangan Penyidikan Perkara Bupati Bursel
Jubir KPK, Ali Fikri mengaku, saat proses penyidikan perkara suap, mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, Tim Penyidik KPK menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
” Pihak yang lakukan perintangan diantaranya memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tersangka TSS saat itu, ” Jelas Fikri.
Dikatakan, pihaknya tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
” Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup, ” Terang Ali Fikri.
Jubir KPK ini mengatakan, perkembangan dari proses penyidikan perkara itu akan selalu update kepada masyarakat.