DPRD Maluku Tetapkan Enam Buah Ranperda Menjadi Perda 

Ambon, Tual News – DPRD Maluku menggelar rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan dan Penetapan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan melalui semangat kebersamaan mengakhiri tahun 2023, pihaknya  tetap menjunjung komitmen kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama Masyarakat Maluku

” Melalui kebijakan, pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan peraturan daerah,  semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku  tahun 2023, ” Tandasnya.

Menurut Wagub, sesuai amant Undang-Undang 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2012, maka program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, disusun oleh DPRD untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.

Orno mengakui,  setelah dilakukan pembahasan dan kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus bersama-sama  Pemerintah Provinsi Maluku, maka hari ini telah disetujui dan ditetapkan 6 buah Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku masing-masing :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB

Sementara itu Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan keterlibatan pemerintah daerah baik’ itu Sekretaris Daerah, Dinas serta instansi terkait yang berproses sejak awal dari ranperda hingga sampai  tahapan perda.

” Kita baru saja melewati paripurna yang dilaksanakan oleh pansus pasar Mardika dan telah memutuskan 20 butir rekomendasi terkait pengelolaan pasar Mardika, DPRD menyampaikan kepada semua pihak tentang penataan pasar Mardika kearah yang lebih baik, ” Tegasnya.

Pada kesempatan, Watubun menghimbau  Gubernur Maluku dan seluruh jajaran agar proses penyelesaian hak-hak nakes RSUD dr Haulussy yang tuntutannya telah disampaikan beberapa tahun lalu,  menjadi perhatian pemerintah daerah untuk proses penyelesaian.