Tual News – Dalam rangka menyikapi konflik horisontal yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara minggu kemarin, Pemkab Malra bersama Forkopimda dan para tokoh agama, masyarkat dan tokoh adat bersepakat memberlakukan jam malam di wilayah yang terlibat konflik.
” Untuk menjaga kamtibmas, Pemkab Malra dan TNI – Polri memperlakukan jam malam ( larangan beraktifitas di areal terbuka ), ” Tegas Pj Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si dalam Konferensi Pers bersama Forkopimda di Kantor Bupati Malra, Sabtu ( 24 / 2/2024).
Jasmono mengaku pemberlakuan jam malam itu berlaku di Ohoi Ohojang, perumahan Pemda, Perumahan Guru, perumahan telkom, perumahan perkebunan, Ohoibun Barat ( khusus Pokarina dan Ohoibun Timur pukul 22.00 – 05.30 WIT.
” Pemberlakuan jam malam mulai berlaku tanggal 24 Februari 2024 hingga ada kebijakan lanjut Pemkab Malra bersama TNI- Polri, ” Ujarnya.
Pj Bupati Malra menegaskan TNI – Polri akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran atau larangan yang dibuat.
” Kami prihatin atas pertikaian atau konflik antar kelompok pemuda yang mengakibatkan korban jiwa dan luka – luka, baik masyarakat dan aparat TNI – Polri, ” Sesal Pj. Bupati Malra.
Jasmono atas nama Pemkab Malra menyampaikan turut berbuka cita yang mendalam atas meninggalnya Ferdinandus Omaratan, salah satu korban atas pertikaian itu.
” Kami himbau pihak- pihak yang bertikai untuk menahan diri dan tidak terprovokasi issu atau informasi yang dapat menimbulkan konflik. Apabilah ada informasi atau issu berpotensi konflik, agar melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273, ” himbaunya.
Pj Bupati Malra minta masyarakat mengedepankan semangat Ain Ni Ain ( katong semua satu- red) dan Vuut Ain Mehe Ngifun, Manut Anmehe Ni Tilur ( satu orang punya anak cucu- red ) dalam menyelesaikan semua persoalan.
” Percayakan proses penegakan hukum yang dilakukan secara adil kepada Polri sebagai aparat penegak hukum, ” pintanya.