Satreskrim Polresta Ambon Tangkap Pelaku AF Setubuhi Lima Anak Dibawah Umur

Img 000000 000000 1

Ambon, Tual News- Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan  seorang pria berinisial AF alias Abbas alias om bas terhadap lima orang anak dibawah umur.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban bocah dibawah umur itu terjadi diwaktu berbeda.

” Pelaku lakukan tindakan bejat terhadap lima boca di salah satu desa si  kecamatan Baguala Kota Ambon, ” Ungkapnya.

Luhukay mengakui, jasus ini terungkap setelah kejadian tanggal 13 Februari 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIT di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar.

“Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar,  ” Jelasnya.

Kata Kasi Humas,  awalnya korban sementara nonton TV, kemudian dipanggil opelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku.

” Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak,  namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, ” Bebernya.

Diakui kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakakepada pelapor,  bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban  mengakui kalau selain dirinya sebagai  korban, ada  empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi  pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasi Humas Polresta P Ambon.

Menurut Luhukay, pelaku sendiri dijerat  pasal persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.