Bawaslu Tegas Semua Laporan Diproses, Saksi Akui TPS 21 Tual Hilang Dua Hari

Img 20240313 wa0046

Tual News – Bawaslu Kota Tual, Provinsi Maluku menegaskan tetap dalam semangat dan komitmen yang sama sakan menindaklanjuti semua tem

uan maupun laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Ssofyan G. Rahayaan, S.E, M.SI ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu malam ( 13/3/2024).

” Siapapun dia pelakunya akan kami tindak tegas,  demi menjaga nama dan marwah lembaga dalam menegakkan hukum serta keadilan Pemilu, ” Tegasnya.

Menyoal temuan kejadian khusus di TPS 21 Desa Tual dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Tual, Rahayaan menegaskan komitmen tetap ditindaklanjuti.

 

” Termasuk temuan pada TPS 21 Desa Tual, Bawaslu Tetap proses sesuai ketentuan yang berlaku, ” pintanya.

Saksi Ummat Akui TPS 21 Hilang Dua Hari

Sementara itu saksi partai Ummat Kota Tual, Nizar Sether ketika dikonfirmasi media ini mempertanyakan jaminan pihak penyelenggara Pemilu saat rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Tual pada TPS 21 Desa Tual yang saat dibuka untuk perhitungan ulang, semua amplop surat suara dalam keadaan terbuka dan tidak bersegel, kemudian tidak ada daftar pemilih.

” Jadi begini saat rapat pleno berjalan di Dapil I Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, kami saksi parpol sudah mencurigai TPS 21 Desa Tual, ” Ungkapnya.

Kecurigaan itu kata saksi partai Ummat, ketika memasuki hari ke II pleno rekapitulasi, kotak suara TPS 21 Desa Tual tiba – tiba menghilang.

” Pleno hari II, katong cari kotak suara TPS 21 itu tidak ada di lokasi penyimpanan KPU di gedung LPTQ yang dikawal ketat aparat keamanan yakni Polres Tual. Kami tidak temukan TPS 21 disitu, berselang dua hari kemudian TPS 21 Desa Tual muncul, namun ditemukan berada di dekat pintu kamar mandi ( WC ) gedung LPTQ, ” Sorotnya.

Dirinya menduga, kalau hilangnya TPS 21 Desa Tual selama dua hari saat rapat pleno, semua isi surat suara asli sudah diganti dengan surat suara  baru oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

” Gakumdu Kota Tual harus bongkar kejahatan pemilu ini, sebab 80 % saksi parpol yakin isi kotak suara TPS 21  diduga diganti, bukan dilakukan penyelenggara pemilu tingkat bawah KPPS, namun yang diatasya yaitu PPS atau PPK, ” Sesalnya.

Sether yakin perubahan isi kotak suara TPS 21 Desa Tual terjadi saat penyerahan dari PPS kepada PPK.

” Kami saksi parpol sudah tegaskan, kejadian ini tidak butuh laporan lagi ke Bawaslu, sebab ditemukan khusus saat rapat pleno KPU, sehingga Gakumdu diminta bergerak usut kejahatan pemilu itu dan tetapkan tersangka, ” pintah Sether.

Diakui, berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perhitungan ulang di TPS 21 Desa Tual dalam rapat pleno rekapitulasi KPU rabu dini hari ( 13/3/2024), pukul 03.00 WIT, ditemukan semua sampul surat suara terbuka dan tidak bersegel.

Selain itu kata saksi Partai Ummat, tidak ditemukan daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilih untuk mencoblos didalam kotak suara TPS 21 Desa Tual.

Anehnya ungkap Sether, dari total 232 kertas surat suara DPRD Kota Tual Dapil I Kecamatan Dullah Selatan pada TPS 21 Desa Tual yang sudah tercoblos, ditemukan hanya 18 kertas surat suara ditandatangani KPPS.

Sedangkan sisa kertas surat suara TPS 21 Desa Tual sebanyak 217 surat suara yang sudah tercoblos, tidak ada tanda tangan KPPS pada surat suara tersebut.

Sementara kata Sether, angka – angka pada C1 hasil berbeda dengan C plano dan banyak coretan typex.

Menurut saksi Partai Ummat sesuai jadwal, KPU Kota Tual akan kembali menggelar Rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara, Kamis ( 14 /3/2024) pukul 10.00 WIT.

” Kami  saksi parpol sepakat, ini kejahatan pemilu, sehingga  Bawaslu  bersama Gakumdu harus usut tuntas dan tetapkan tersangka. Perhitungan ulang TPS 21 Desa Tual bisa dilakukan hanya untuk 18 kertas surat suara yang tercoblos dan ditandatangani KPPS,  ” Ujar Saksi Partai Ummat, Nizar Sether.