Kejaksaan Terima Penyerahan Tahap II Berkas dan BB Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Tual

Img 20231107 wa0003

Tual News – Bawaslu dan Gakumdu Kota Tual, Provinsi Maluku benar – benar, membuktikan kinerja Kepada masyarakat, terbukti Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual telah dilaksanakan tahap II / penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( BB) Perkara Tindak Pidana Pemilu yaitu Tertangkap Tangan “Menggunakan Hak Pilih Orang Lain” pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Informasi yang dihimpun tualnews.com, Penyidik Polres Tual sudah serakan berkas perkara ini kepada JPU Kejaksaan Negeri Tual.

Kedua tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini yakni tersangka ZM dan MACR.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi, tualnews.com, Sabtu ( 23 / 3/2024) membenarkan hal ini.

Img 20240323 wa0009

” Benar, Penyidik Polres Tual sudah serahkan berkas perkara tahap II  kepada JPU Kejari Tual, Jumat kemarin, ” Ungkapnya.

Kata Rendra, berdasarkan kronologis perkara tersebut, berawal pada Rabu14 Februari 2024 sekitar pukul 11:30 WIT, tersangka ZM selesai melakukan pencoblosan di TPS 21 di Desa Fitidan, Kecamatan Dullah Utara, kemudian yang bersangkutan pergi lagi ke TPS 4 Desa Fiditan  melihat proses pencoblosan.

” Namun setelah itu menurut keterangan ZM, dirinya mengambil dua lembar formulir C6 yang ada di kursi didalam TPS 4 Fiditan tersebut, lalu tersangka ZM bertemu tersangka MACR, ” Jelasnya.

Dikatakan, setelah itu keduanya pergi ke TPS 14 Desa Fiditan, agar tersangka MACR menggunakan hak pilihnya.

” Setelah melakukan pencoblosan dan akan kembali ke rumahnya, tersangka MACR bertemu tersangka ZM dan kemudian Tersangka ZM memberikan 1 lembar formulir C6 dan mengajak MACR kembali melakukan pencoblosan di TPS 19 Desa Fiditan menggunakan formulir C6 milik orang lain, ” Ujarnya.

Menurut Rendra, kedua tersangka setelah selesai melakukan pencoblosan,  di temukan dan diketahui langsung PTPS dan kedua tersangka diamankan lalu dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Tual.

” Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 533 Jo Pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ” Tegasnya.

Bawaslu Proses Pidana Dua Warga Tual, Gunakan Hak Pilih Pakai Nama Orang Lain

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bawaslu Kota Tual saat ini sudah memproses perbuatan pidana yang dilakukan dua warga Kota Tual pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan G. Rahayaan yang dikonfirmasi tualnews.com, Rabu ( 21/2/2024) di Kantor Bawaslu membenarkan hal ini.

” Benar, saat pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu menemukan dua warga Kota Tual datang ke TPS gunakan hak pilih dengan membawah undangan atas nama orang lain, ” Ungkapnya.

Rahayaan mengaku, kejadian ini terjadi di TPS 19, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

” Saat ini Gakumdu melaksanakan pemeriksaan saksi- saksi atas perbuatan tindak pidana pemilu tersebut, ” Tegasnya.

Menyoal soal laporan politik uang dalam pelaksanaan Pileg 2024, Ketua Bawaslu Kota Tual mengakui pihaknya sedang melaksanakan investigasi terkait laporan bagi – bagi uang oleh oknum caleg.

” Kami merespon laporan warga, termasuk yang berkembang di media, ” Ujarnya.

Dia menghimbau masyarakat agar silahkan mengkritik kinerja penyelenggara, namun warga juga harus datangi Kantor Bawaslu membawah bukti – bukti dan membuat laporan resmi, untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai amanat Undang – Undang Pemilu.