Dirjen AHU Koordinasi Kementerian Konfirmasi Status Kewarganegaraan 76 WNA Eks ABK Maluku 

Tual News – Berdasarkan laporan resmi Komnas HAM RI, melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terkait belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku, pihak Dirjen AHU terus berkoordinasi Kementerian terkait konfirmasi status kewarganegaraan WNA eks ABK.

Hal ini tertuang dalam surat resmi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, tanggal 28 November 2024, lalu yang juga diterima media ini.

Menurut Sihombing, dalam surat nomor AHU 4.AH.10.01- 51, tanggal 6 November 2024, Direktur Tata Niaga, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sebagai tindak lanjut dari pendataan dan wawancara terhadap WNA eks ABK tahun 2022 di Kota Tual.

” Direktur Tata Niaga telah bersurat dengan nomor AHU. 4 AH.10.01- 223 tanggal 22 Desember 2022 dan surat nomor AHU 4.AH.10.01- 210 tanggal 18  April 2023, kepada Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, perihal perlunya konfirmasi terkait verifikasi status kewarganegaraan WNA eks ABK di Provinsi Maluku, ” Ungkapnya.

Kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan rapat tanggal 12 Juni 2024, dan 9 Oktober 2024, pihak negara asing membutuhkan waktu verifikasi karena keterbatasan data dan dokumen yang disampaikan.

Diakui, Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku berfokus pada pengembalian kewarganegaraan yang bisa dibuktikan dengan salah satu syaratnya,  kepemilikan paspor yang bersangkutan sebagai langkah penyelesaian awal.

” Kanwil Kemenkumham Maluku dan Kantor Imigrasi Tual telah berhasil mendapatkan respon dari kedutaan negara terkait setelah mengikuti alur koordinasi yang dilakukan melalui Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri terlebih dahulu sehingga proses verifikasi untuk pengembalian kewarganegaraan dalam bentuk penerbitan paspor dapat dilakukan, ” Ujarnya.

Sihombing mengakui di akhir September 2024, Kantor Imigrasi Tual baru saja melakukan pendataan ulang terhadap 26 orang WNA eks ABK.

Dikatakan, pasca pendataan ulang, Kantor Imigrasi Tual telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand.

” Kedutaan Thailand telah melakukan konfirmasi terhadap 5 orang mantan ABK Thailand. Dari hasil konfirmasi, 3 orang telah lengkap, 1 orang masih dalam proses dan 1 orang lainnya masih belum dihubungi, ” Ungkapnya.

Selain itu kata Sihombing, Kantor Imigrasi Tual juga telah melakukan koordinasi Kedutaan Besar Kamboja yang menyampaikan akan melakukan wawancara untuk mengetahui status kewarganegaraan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menjelaskan dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan jajaran tanggal 24 Oktober 2024, Pemprov Maluku bersama Kanwil Kemenkumham menyatakan akan menyusun rencana aksi untuk mempercepat proses pendataan dan pemberian izin tinggal bagi WNA eks ABK.

(,Bersambung Edisi Berikutnya

Tentang Pandangan Para Pihak dan Usaha pemenuhan hak atas kesehatan WNA eks ABK)