MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan belanja Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah tahun 2024, memantik tanda tanya besar.
Nilainya bukan main, lebih dari Rp 40 miliar. Angka ini muncul dari indikasi kelebihan bayar, belanja tak wajar, hingga pengeluaran tanpa bukti sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dimilki, Tualnews.com, menyebutkan temuan tersebut tersebar pada berbagai pos belanja yang dinilai bermasalah.

BPK menemukan kelebihan pembayaran volume pengadaan mencapai Rp 11,23 miliar, kelebihan pembayaran nilai kontrak Rp 2,88 miliar, hingga ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas kontrak sebesar Rp 888,55 juta.
Yang paling mencolok, BPK mencatat belanja Pilkada Mimika, tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid mencapai Rp 23,95 miliar.

Selain itu, ditemukan SPBy ganda Rp 455,24 juta, realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 1,45 miliar, serta kekurangan setor pajak lebih dari Rp 51 juta.
Jika ditotal, nilai temuan BPK RI tersebut melampaui Rp 40 miliar, angka yang dinilai sangat besar dan berpotensi mengguncang akuntabilitas penggunaan dana publik di Kabupaten Mimika.

BPK menilai persoalan bermula sejak tahap perencanaan hingga negosiasi harga.
Pengadaan melalui katalog elektronik disebut tidak didukung referensi harga yang memadai. Padahal, aturan LKPP mewajibkan adanya referensi harga sebagai dasar negosiasi agar kewajaran nilai kontrak dapat diuji.

Tanpa referensi harga, BPK menilai risiko kelebihan bayar menjadi terbuka lebar.
Dampaknya, kata BPK RI, pengadaan tidak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, baik dari sisi jumlah maupun kualitas barang.

Kondisi ini, menurut BPK, berpotensi menimbulkan pemborosan hingga dugaan kerugian negara.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal.

Tanggung jawab disebut melekat pada Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara pengeluaran.
Namun faktanya, pengendalian kontrak, verifikasi dokumen, hingga penerbitan perintah bayar dinilai BPK tidak berjalan cermat.
Bendahara pengeluaran bahkan disebut melakukan pembayaran tanpa bukti riil, tidak teliti memeriksa pertanggungjawaban, serta kurang cermat dalam pemotongan dan penyetoran pajak.
Sementara Pelaksana perjalanan dinas di KPU Mimika juga disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti nyata.
Menariknya, KPU Mimika kepada BPK RI menyatakan sependapat dengan sebagian besar temuan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Namun, KPU membantah salah satu temuan terkait pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil.
KPU Mimika menilai kegiatan tersebut telah sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban.
Besarnya nilai temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau ada indikasi perbuatan melawan hukum?
Sejumlah kalangan menilai, kelebihan pembayaran dalam jumlah besar, belanja tanpa bukti valid, hingga pembayaran ganda bukan sekadar catatan korektif.
Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.
Kini sorotan publik mengarah pada aparat penegak hukum. Apakah temuan Rp 40 miliar ini akan berhenti sebagai rekomendasi administratif, atau berkembang menjadi penyelidikan hukum?
Jawabannya akan menentukan, apakah temuan BPK hanya menjadi catatan di atas kertas atau benar-benar ditindaklanjuti.