Mimika,Papua Tengah, Tualnews.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Perubahan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu Reynold Donny Kabiai kini memantik sorotan tajam.

Peralihan tersebut diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal), lengkap dengan indikasi pencoretan dan manipulasi tanggal dalam berkas resmi.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah alarm keras, bagaimana mungkin hak atas tanah milik badan hukum bisa “berubah wajah” menjadi milik pribadi tanpa prosedur ketat?, siapa yang meloloskan? dan siapa yang menutup mata?.

Nama Helena Beanal muncul sebagai pihak yang diduga paling dirugikan.
Ia disebut kehilangan hak atas ganti rugi tanah, sekaligus menghadapi ketidakpastian hukum akibat peralihan yang dinilai penuh kejanggalan.

Kerugian yang dialami bukan hanya materiil, tetapi juga menyangkut hak konstitusional atas kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Melawan Hukum” Meski Tampak Prosedural
Berdasarkan pendapat hukum yang disusun Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, yang diterima, Tualnews.com, Sabtu 25 April 2026, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Tajuddin, dalam doktrin hukum perdata, makna “melawan hukum” tidak semata melanggar aturan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, asas kepatutan, dan kehati-hatian.
‘” Artinya, meskipun secara administratif tampak “diproses”, substansinya bisa tetap melawan hukum, apabila dokumen yang digunakan bermasalah atau prosedur dilompati, ” Tegasnya.

Dalam konteks agraria, kata Tajuddin, perbedaan SHGB dan SHM sangat tegas.
” SHGB bersifat terbatas dan lazim dimiliki badan hukum, sementara SHM merupakan hak terkuat yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB ke SHM tidak bisa terjadi begitu saja tanpa proses hukum yang ketat, verifikasi berlapis, dan persyaratan subjek hukum yang jelas, ” Jelasnya.

Dikatakan, jika dokumen yang digunakan ternyata dimanipulasi, maka unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dinilai terpenuhi.

Indikasi Kesengajaan dan Dugaan Kelalaian Aparat
Tajuddin juga menyoroti adanya indikasi kesengajaan (dolus) dalam dugaan rekayasa dokumen.
Namun kata dia, persoalan tidak berhenti pada pihak yang diuntungkan. Jika aparat pertanahan meloloskan dokumen dengan pencoretan atau perubahan tanggal tanpa verifikasi, maka unsur kelalaian (culpa) pun berpotensi melekat.

” Pertanyaannya menjadi lebih tajam, apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik sistematis yang sengaja dimainkan?, ” Tanya Tajuddin.
Sebab, menurut Tajuddin, perubahan status hak tanah dari perusahaan besar menjadi milik individu bukan proses sederhana.

” Ada tahapan administratif, pemeriksaan yuridis, hingga validasi pejabat berwenang. Jika semua itu bisa ditembus, maka publik patut curiga ada celah yang sengaja dibuka, ” Sorotnya.
Berpotensi Pidana Pemalsuan Akta Otentik
Tajuddin menegaskan, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
” Perubahan isi atau manipulasi terhadapnya, dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, ” Tegasnya.

Jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal pada dokumen resmi, maka peristiwa ini bukan lagi maladministrasi.
” Ini mengarah pada dugaan pemalsuan akta negara, ” Ujarnya.
Ujian Integritas Sistem Pertanahan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pertanahan. Bagaimana dokumen dengan indikasi “aspal” bisa lolos? siapa yang memverifikasi?, apakah ada audit internal? atau praktik mafia tanah masih nyaman beroperasi di balik meja administrasi?.
Kata Tajuddin, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN.
” Audit menyeluruh dan penelusuran jejak administrasi menjadi penting untuk membongkar siapa yang bermain, ” Pintahnya.
Bagi Helena Beanal, jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi terbuka.
Namun masyarakat menunggu lebih dari sekadar gugatan. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum pertanahan itu sendiri.
” Jika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang bermasalah bukan hanya dokumen, melainkan sistem. Dan jika sistem bisa ditembus, mafia tanah tak lagi bekerja diam-diam, tapi sudah bermain terang-terangan, ” Pungkas Tajuddin.