Ini Nama 10 Koperasi Dapatkan IPR Pertambangan Gunung Botak Dari Pemprov Maluku 

Ambon, Tual News – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan G Botak, Kabupaten Buru, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris,  Selasa (29/4/2025) di Kantor Gubernur Maluku, merincikan nama sepuluh koperasi tersebut.

Kadis merinci  10 Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :

1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri

2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru

3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo

4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai

5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri

6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group

7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu

8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri

9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri

10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Haris menjelaskan kesepuluh koperasi ini telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai  regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perijinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara,  bab II pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan  IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam.  Dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang ajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi,  dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.

Kadis ESDM mengakui, melalui proses di aplikasi OSS,  telah diterbitkan IPR atas nama 10 Koperasi tersebut tanggal 6 agustus 2024.

“Sehubungan  rencana penambangan 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, telah disarankan bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi. Untuk itu kami telah menerima laporan telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, dimana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” terangnya.

Sampai pada tingkat ini, Haris menegaskan apabila ada yang merasa kepentingannya belum terakomodir, Pemerintah Daerah menyarankan  dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan selanjutnya berproses di notaris, untuk dibuatkan pernyataan penggabungan lanjutan.

” Kami upayakan  akomodir semua kepentingan,  sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan bisa segera dilakukan, ” Pintahnya.

Dikatakan, mendahului itu akan dilakukan sosialisasi, kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi.

Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan agar melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru, bisa meningkatkan perekonomian warga sekitarnya, serta pengelolaanya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan.

” Karena apa yang dikelola hari ini, nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kita kedepan, ” Pungkas Kadis ESDM Provinsi Maluku.