Pemprov Maluku Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Angkut Kayu Bernilai Tinggi di SBB

AMBON, Tualnews.com  – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan kayu jenis Belo di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (22/7/2025).

Petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk yang memuat total 10 meter kubik kayu Belo.

Dokumen yang menyertai angkutan tersebut menyatakan jenis kayu sebagai “rimba campuran”, namun hasil penelusuran sistem informasi penataan hutan nasional mengungkap fakta berbeda.

“Jenis kayu yang sebenarnya adalah Belo, salah satu kayu keras dengan nilai ekonomi tinggi. Jika berdasarkan ketentuan tarif PNBP, kayu Belo dikenakan Rp 1 juta per meter kubik, sedangkan rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan sekadar selisih angka, tapi soal ketertiban dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam,” ujar Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, kayu saat ini diamankan di kantor KPH SBB untuk keperluan verifikasi lebih lanjut.

Petugas juga tengah meminta keterangan dari pemilik muatan serta sejumlah pihak terkait.

Pemprov Maluku, kata Kasrul, akan memanggil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil dan pelabuhan tol laut.

Penekanan utama adalah pentingnya penegakan standar operasional prosedur (SOP) dalam verifikasi dokumen muatan.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap, tidak hanya soal ODOL (Over Dimensi dan Over Load), tapi juga untuk memastikan keabsahan dokumen, termasuk izin dan pajak,” tegasnya.

Meskipun pemerintah daerah tetap pro terhadap investasi, Kasrul menegaskan investasi yang diterima harus berpihak pada lingkungan, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Lebih jauh, ia menjelaskan  sistem pengeluaran dokumen angkut kayu kini dilakukan secara mandiri (self-assessment) oleh pemilik usaha melalui platform daring Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemilik usaha melaporkan jenis kayu, melakukan pembayaran PNBP, dan mencetak dokumen sendiri berdasarkan sistem tersebut.

“Peran kami sekarang lebih ke pengawasan. Jika ada kejanggalan, kami akan usulkan ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai UPT KLHK untuk evaluasi hingga pencabutan akses,” ungkap Kasrul.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilah, menambahkan  pihaknya telah memblokir akses beberapa industri kayu dari sistem perizinan daring akibat indikasi penyalahgunaan data.

Saat ini terdapat 4 hingga 5 industri yang sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.

“Kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Jika nanti ditemukan unsur pidana kehutanan, maka tidak segan kami dorong penindakan hukum, termasuk pencabutan izin,” tegas Haikal.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku dalam memperkuat tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif berkedok investasi.