Bentuk Tim Terpadu, Gubernur: Gunung Botak Harus Tertib Permanen, Bukan Bersih Sesaat

AMBON, Tualnews.com  – Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memimpin langsung rapat teknis lintas lembaga di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (30/7/2025), dihadiri  Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku Marsma R. Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi.

Gubernur menyampaikan hasil operasi lapangan menunjukkan sekitar 70 persen penambang ilegal telah meninggalkan lokasi.

Namun, sekitar 30 persen sisanya masih bertahan dan akan menjadi sasaran utama penertiban lanjutan.

“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir, tertibkan, dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegas Gubernur.

Hasil rapat teknis ini memutuskan pembentukan Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak, yang melibatkan unsur TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten.

Tim ini akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan didukung penuh oleh anggaran APBD.

Pemerintah juga melibatkan kantor Imigrasi, mengingat adanya dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas ilegal di kawasan tersebut, baik sebagai penambang, penyuplai, maupun penadah hasil tambang.

“Saya minta Imigrasi tidak tinggal diam. Kalau ada WNA yang berseliweran di sana, kita harus tertibkan,” ujar Gubernur.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Maluku juga akan meluncurkan layanan call center khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran, terutama penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Sementara itu, terkait 10 koperasi resmi yang telah mengantongi izin tambang, Gubernur menegaskan bahwa mereka belum dapat langsung beroperasi.

“Kami harus pastikan dulu batas wilayah masing-masing dan kondisi sudah benar-benar tertib. Tidak bisa masuk sembarangan,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas kawasan Gunung Botak, sekaligus menegaskan posisi negara sebagai pemegang kuasa pertambangan berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Negara tidak boleh kalah. Tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus bermanfaat untuk rakyat, terutama yang punya tanah, tapi juga untuk negara,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan Gunung Botak sebagai zona tertib dan legal, bebas dari konflik, dan dikelola secara berkelanjutan demi masa depan Kabupaten Buru yang lebih aman, bersih, dan bermartabat.