Langgur, Tualnews.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Tenggara kembali menunjukkan hasil nyata.
Polres Maluku Tenggara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan dua tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/325/XI/Res.3.5/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., tertanggal 23 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada pelapor, Abdul Rahman Difinubun, disebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Jamhur Fakaubun, selaku Kepala Ohoi Watkidat, dan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat, tahun anggaran 2022 dan 2023, Burhan Fakaubun.
“Setelah penyidik melakukan penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, telah kami tetapkan status Jamhur Fakaubun selaku Kepala Ohoi Watkidat dan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat tahun anggaran 2022 dan 2023, Burhan Fakaubun dari saksi menjadi tersangka,” tulis IPTU Talabessy dalam surat resmi tersebut.
Langkah tegas Polres Malra ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat pelapor.
Abdul Rahman Difinubun dan tiga rekannya menyampaikan ucapan terima kasih atas komitmen dan kerja keras Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, bersama jajarannya, yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malra beserta tim yang sudah bekerja profesional, bahkan turun langsung ke Ohoi Watkidat untuk meminta keterangan dari masyarakat,” ujar Difinubun.
Difinubun berharap, setelah penetapan status tersangka, penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap keduanya dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk segera diproses hukum hingga ke tahap persidangan.
“Kasus ini sudah berjalan dua tahun. Kami berharap penyidik dapat menuntaskan proses hukum secepatnya agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Tipidkor Polres Malra, sebab langkah Polres Maluku Tenggara ini menjadi bukti nyata penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.