Putusan MK Buka Peluang Polisi Periksa Oknum Jaksa Kejari Tual,  Fidmatan Desak Kapolda Maluku Bertindak

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini nama 11 oknum Jaksa Kejari Yang dilaporkan Asis Fidmatan ke Polda Maluku

Ambon, Tualnews.com – Aroma ketidakadilan dalam penanganan dua laporan polisi yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual kini mencuat ke permukaan.

Pelapor yang juga korban,  Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., secara resmi melayangkan surat kepada Kapolda Maluku, menuntut langkah tegas menyusul putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Dalam surat bernomor /KB-AF/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Fidamatan mengingatkan, putusan MK tersebut membatalkan kekuatan hukum Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan RI, yang selama ini kerap dijadikan tameng bagi jaksa untuk menghindari pemeriksaan oleh kepolisian.

Dengan kata lain, kata dia tak ada lagi kekebalan hukum di tubuh kejaksaan.

“Putusan MK ini menegaskan prinsip equality before the law. Semua warga negara, termasuk jaksa, wajib tunduk pada hukum yang sama,” tegas Fidmatan dalam keterangannya kepada media ini, Selasa ( 21 / 10 ).

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Maluku di Ambon itu menyoroti dua laporan polisi yang hingga kini jalan di tempat :

1. LP/B/355/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 22 Juli 2022.

2. LP/B/155/IX/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 3 September 2024.

Kedua laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah jaksa dan mantan jaksa pada Kejari Tual dalam penanganan perkara pembangunan SMA Negeri Kecamatan Tayando Tam tahun 2016.

Menurut Fidmatan, oknum para jaksa yang disebut,  di antaranya Heppies M.H. Notanubun, S.H., Chrisman M. Sahetapy, S.H., M.H., Matheis A. Rahanra, S.H., M.H., dan Stevan Malioy, S.H,  diduga menggunakan alat bukti palsu dan merekayasa perkara, sebagaimana terungkap melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kalau penyelidik tidak berani memeriksa jaksa-jaksa ini, itu artinya hukum sudah lumpuh di depan publik,” kata Fidmatan tajam.

Ia menilai, penundaan pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut tidak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga melanggar Kode Etik Profesi serta mencoreng citra Polri yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.

Lebih jauh, Fidmatan mendesak Kapolda Maluku agar memerintahkan penyidik segera memanggil dan memeriksa para jaksa yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Ini momentum pembuktian bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada jabatan,” ujarnya.

Salinan surat tersebut turut ditembuskan ke Karo Wassidik Bareskrim Polri, Wakapolda Maluku, Dirkrimum Polda Maluku, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Maluku untuk memastikan adanya pengawasan berjenjang terhadap proses hukum ini.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi Kapolda Maluku. Apakah keberanian untuk menegakkan hukum akan berlaku setara bagi semua, atau hukum hanya akan berhenti di pintu kejaksaan?