GUGATAN HELENA BEANAL RUNTUH! PN MIMIKA: SUDAH INKRAH, TAK ADA SATU PUN HAK TANAH DITETAPKAN

Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan  sejak awal pengadilan tidak mengabulkan satu pun dalil penggugat.
Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan  sejak awal pengadilan tidak mengabulkan satu pun dalil penggugat.

MIMIKA, Tualnews.com – Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk dipastikan kandas total.

Bukan hanya ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika, putusan tersebut juga dikuatkan penuh oleh Pengadilan Tinggi Jayapura.

Lebih tegas lagi,  perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan  sejak awal pengadilan tidak mengabulkan satu pun dalil penggugat.

“Di tingkat pertama ditolak. Di tingkat banding dikuatkan. Tidak ada upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. Artinya, perkara ini sudah inkrah,” tegas Dicky, Senin (2/3/2026), saat diwawancarai wartawan Papuanewsonline.com, Hendrikus Rahalob dan wartawan Tualnews.com, Risman Serang di Kantor Pengadilan Negeri Mimika.

Dicky menegaskan, dengan tidak adanya kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara hukum perkara ini selesai. Final. Titik.

Tidak Ada Penetapan Hak Tanah

Di tengah berbagai klaim yang beredar di ruang publik, pengadilan kembali meluruskan satu fakta penting,  putusan tidak menetapkan siapa pemilik sah tanah sengketa.

“Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak. Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelas Dicky.

Artinya apa?, kata Dicky, penggugat tidak dimenangkan. Namun di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek sengketa kepada pihak mana pun.

Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan atas berbagai narasi yang berkembang seolah-olah ada pengakuan hak tertentu dalam putusan tersebut.

Isu “Tim Mahkamah Agung” Dipatahkan

Polemik makin panas setelah beredar kabar adanya tim dari Mahkamah Agung yang disebut datang ke PN Timika pada 27 Februari 2026.

Panitera PN Mimika, Saleman Latupomo, S.H., M.H., membantah keras isu tersebut.

“Kami tidak pernah menerima kunjungan resmi dari Mahkamah Agung, baik untuk pengawasan maupun pembinaan,” tegasnya.

Artinya, kabar tersebut tidak memiliki dasar administratif di internal pengadilan.

Isu Dana Rp 19,4 Miliar: PN Minta Jangan Asal Lempar Tuduhan

Tak kalah menghebohkan adalah isu dana Rp 19,4 miliar yang dikaitkan dengan proses ganti rugi pengadaan tanah serta dugaan keterlibatan pihak pengadilan dalam tim terpadu.

Menanggapi hal ini, pihak PN Mimika menyatakan belum memiliki informasi terkait isu tersebut.

“Kami belum memiliki informasi mengenai hal tersebut. Sebaiknya setiap informasi ditelusuri dengan data valid sebelum disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi, ” Pintah Latupono.

Semua Data Terbuka Untuk Publik

Sementara itu, Juru Bicara PN Mimika lainnya, Ricky Emarza Basyir, S.H., memastikan tidak ada yang disembunyikan.

Seluruh informasi perkara dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi pengadilan maupun layar informasi di kantor PN Timika.

“Silakan dicek langsung. Semua terbuka,” ujarnya.

Dengan status inkrah, kata dia secara hukum perkara ini telah selesai.

” Tidak ada lagi ruang upaya hukum biasa, ” Katanya.

Namun pertanyaannya kini bukan lagi soal ruang sidang, apakah polemik benar-benar akan berhenti?,
ataukah pertarungan akan bergeser ke ranah opini publik, tekanan politik, dan perang narasi di luar pengadilan?