MIMIKA, Tualnews.com — Polemik ganti rugi tanah Bundaran Cendrawasih (Bundaran Petrosea) kini memasuki fase panas dan terbuka.
Kuasa hukum Ibu Helena Beanal melayangkan somasi keras kepada PT Petrosea Tbk, menuntut pembayaran ganti rugi fantastis sebesar Rp 19.457.600.000 atau siap menghadapi aksi penutupan permanen.
Surat somasi bernomor 01/JMP-Rek/S/1/2026 tertanggal 11 Januari 2026 itu diteken Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H dan secara tegas memberi ultimatum, bayar atau akses kantor dan mess karyawan di Jalan Cendrawasih akan ditutup.
Tidak hanya itu. Lokasi bundaran yang menjadi objek sengketa juga diancam akan dipalang total oleh keluarga besar Beanal bersama masyarakat adat Komoro dan Amungme.
Klaim Hak Lama, Tuntutan Baru
Dalam somasinya, pihak Helena Beanal mengklaim memiliki alas hak atas tanah seluas 13.000 meter persegi, berdasarkan:
1.Surat Keterangan Hak Garapan tahun 2021
2.Surat Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat tahun 2021
3.Dokumen hak garapan tahun 1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal.
Kuasa hukum menyatakan, kliennya secara hukum berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum oleh Pemkab Mimika tahun anggaran 2023.
Nilainya? Nyaris Rp 20 miliar.
SHGB Petrosea Disorot: “Ada Coretan dan Bolpoin”
Somasi ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi. Pihak Helena juga menyerang keabsahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 milik PT Petrosea Tbk.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
1.Tanggal berakhir hak yang dicoret dan ditulis ulang dengan bolpoin.
2.Dugaan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat dari suku Komoro dan Amungme.
3.Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT di Timika.
4. Dugaan tidak jelasnya perubahan luas lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.
Tuduhan ini jelas bukan ringan. Jika benar, implikasinya bisa menyeret banyak pihak.
Bupati dan Pejabat Daerah Ikut Terancam Dilaporkan
Yang membuat perkara ini makin panas, somasi tersebut juga memuat ancaman pelaporan terhadap panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika, pejabat dinas, bahkan Bupati Mimika jika pembayaran kepada PT Petrosea dianggap melanggar hukum.
Tembusan surat dikirim hingga ke Kejaksaan Agung RI, Gubernur Papua Tengah, MRP Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua.
Artinya, ini bukan lagi sengketa biasa. Ini sudah menjadi tekanan politik dan hukum.
Bayar atau Berhadapan dengan Pemalangan
Advokat Patty, memberikan batas waktu pembayaran disebut jatuh pada 13 Januari 2026.
” Jika tidak dipenuhi, akses kantor dan mess karyawan PT Petrosea di Jalan Cendrawasih akan ditutup permanen,” Tegasnya.
Pertanyaannya kini, apakah PT Petrosea akan merespons dengan langkah hukum? ataukah pemerintah daerah akan turun tangan sebelum situasi berubah menjadi konflik terbuka di lapangan?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk Mimika.
Satu hal yang pasti, Bundaran Cendrawasih tak lagi sekadar simpang jalan.
Ia kini menjadi simpang konflik, antara klaim hak adat, sertifikat perusahaan, dan miliaran rupiah yang diperebutkan.