MENGENANG 73 TAHUN PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Ilustrasi gambar logo kabupaten maluku tenggara
Ilustrasi gambar logo Kabupaten Maluku Tenggara

MENGENANG 73 TAHUN PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si

A. Zaman Pendudukan Jepang ( 1942 – 1945 )

Pada Zaman Pendudukan Jepang ( 1942 – 1945 ) Daerah Maluku merupakan salah satu dari empat Wilayah pemerintahan di Indonesia Bagian Timur dengan pusat pemerintahan adalah kota Makassar.
Keempat Wilayah itu mencakup Kalimantan ibukotanya Banjarmasin, Sulawesi ibukotanya Makassar, Nusa Tenggara ibukotanya Denpasar dan Maluku ibukotanya Ambon.
Masing-masing Wilayah dipimpin oleh seorang Gubernur Meliter dan saat itu Daerah Indonesia Timur berada langsung dibawah Komando Angkatan Laut Jepang ( Kaigun ).

Pada waktu itu terdapat aparat pemerintahan sipil, yaitu Minseibu Chokan, semacam Kepala Daerah yang berkedudukan di Ambon, Ternate dan Tual.

Ir. Petrus beruatwarin, m. Si
Ir. Petrus Beruatwarin, M.si

B. Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Wilayah Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Kota Ambon pada Zaman penjajahan Belanda dikenal dengan ” ” “Residentie De Zuit Molukken”.
Tual dikepalai oleh ” Hoft Van Plaasselyk ” atau Kepala Pemerintahan Setempat ( KPS ) sedangkan Elat dikenal dengan ” Bestuur Resort “.
Pada tahun 1998, Kota Tual adalah ibukota ” Onder Afdeling Kei – Eenlanden” yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Republik Indonesia, maka secara de jure Daerah Maluku termasuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun secara de facto Daerah Maluku belum dapat diduduki oleh Pemerintah RI karena setelah Jepang menyerah Pemerintah Belanda atau NICA menduduki Daerah Maluku dengan membonceng tentara sekutu sehingga untuk sementara Pemerintahan Provinsi Maluku dengan Gubernur pertama Mr. J. Latuharhary, berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta.

Di Maluku, Pemerintahan NICA ( Netherlands Indies Civil Administration ) menjalankan kekuasaan dengan seorang Chief CONICA yang juga menjabat Residen untuk Maluku Utara dan Maluku Selatan.
Wilayah Maluku Selatan meliputi Maluku Tengah dan Maluku Terselatan yang dipimpin oleh Asisten Residen.
Sesudah pengakuan kedaulatan dan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ) serta peleburannya pada tanggal 17 Agustus 1950 menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 26 Juli 1947, bpk. A. Koedoeboen, bpk. V. Rahail, bpk. A.Renuat dan bpk B. Setitit, atas nama rakyat Kei dalam rapat umum menyampaikan Mosi kepada pemerintah Belanda dan NIT ( Negara Indonesia Timur ) tentang Kepulauan Kei, Aroe, Tanimbar dan Selatan Daja menjadi tersendiri bernama Maloekoe Terselatan dan berhasil dikabulkan.

Provinsi Maluku terbagi atas dua Daerah Swatantra, yaitu Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah Maluku Selatan dilengkapi dengan sebuah Dewan yang disebut Dewan Maluku Selatan ( DMS ) yang beranggotakan 30 orang, diantaranya 8 orang anggota DMS berasal dari Maluku Bagian Tenggara dan Selatan Daya, yaitu :
1.Abraham Koedoeboen
2.Vinansius Rahail
3.Hi. Abdul Gani Renuat
4.Bon Setitit / Pastor E. Yamco
5.Cristian Barends
6.Abdullah Soulisa / Adjid Latuconsina
7.Daniel Teurupun
8.Yacob Norimarna

C. Masa Pasca Pembubaran Daerah Maluku Selatan.

Pada bulan April 1951 seluruh anggota DMS dari Maluku Tenggara diundang ke Ambon untuk mengadakan sidang membahas masalah aktual, namun saat itu kondisi tidak memungkinkan karena pada tanggal 25 April 1950, separatis Republik Maluku Selatan ( RMS ) memproklamirkan diri sebagai negara merdeka terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya mencakup seluruh wilayah Maluku Terselatan, meliputi Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.

Sebagai realisasi dari resolusi dan perundingan yang dilakukan, maka akhir bulan November sampai awal bulan Desember 1951, Gubernur Maluku mengadakan kunjungan kerja ke Maluku Bagian Tenggara dan dimulai dari Kepulauan Selatan Daya ( Kisar ),Tepa, Saumlaki, Dobo dan Tual.
Bersamaan dengan kunjungan dimaksud para pemuka masyarakat setiap wilayah diundang untuk menghadiri Konferensi / Rapat yang dilaksanakan diatas Geledak KM Kasimbar pada tanggal 10 Desember 1951 di Tual.
Pemuka masyarakat yang hadir adalah perwakilan masing- masing Wilayah dan utusan partai, antara lain :
1.Abraham Koedoeboen
2.Muhidin Madubun
3.Ambarak Renwarin
4.Hi. Abdul Gani Renuat
5.Ph. Renyaan
6.Piet Tethool
7.Simon Poroew
8.M. Mozes
9.Vitalis Futwembun
10.J.Bonara

Walaupun pembicaraan seputar permasalan berjalan alot terutama terkait perdebatan penentuan ibukota tidak menemui jalan keluar sehingga diputuskan dilakukan voting dan hasilnya dicapai kesepakatan bahwa Gubernur Maluku merekomondir terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dengan ibukota berkedudukan di Tual.

Dalam perspektif hukum dan sejarah, setelah melalui proses pertimbangan yang matang, Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan politik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952.

Perjuangan Pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai daerah otonom baru karena kuatnya desakan rakyat Maluku Tenggara menolak berdirinya Republik Maluku Selatan ( RMS ) serta tumbuhnya keinginan masyarakat untuk melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan PP 35 Tahun 1952, maka terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara ( DPRDS ) Tingkat II Maluku Tenggara dengan jumlah kursi sebanyak 20, terdiri atas :
1.Parkindo : 8 kursi
2.Masyumi : 4 kursi
3.Partai Katolik : 4 kursi
4.PNI : 2 kursi
5.PSSI : 1 kursi
6.Partai Buruh : 1 kursi

DPRDS dilengkapi Pembentukan Dewan Pertimbangan Daerah Sementara ( DPDS ) Tingkat II Maluku Tenggara, dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang, terdiri dari :
1.Kepala Daerah
2.Piet Tethool
3.E.Borut
4.W. Kuway
5.S. Pooroe

Setelah adanya kelengkapan Lembaga Pemerintahan Daerah tersebut, maka puncaknya pada tanggal 22 Desember 1952, roda pemerintahan mulai digerakkan dengan dilaksanakan Rapat Paripurna Perdana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara ( DPRDS ) pada sebuah Gedung Sekolah Rakyat di Wara ( saat ini wilayah kota Tual ) yang dipimpin oleh Ketua DPRDS Abraham Koedoeboen dan Wakil Ketua Steven Noya yang dihadiri oleh Residen Djosan mewakili Gubernur Maluku.

Momen ini menjadi tonggak sejarah, sehingga oleh para tokoh Maluku Tenggara menyepakati dan menetapkan tanggal 22 Desember 1952 sebagai hari lahirnya Kabupaten Maluku Tenggara.

Pada usia ke 73 Tahun ini, Kabupaten Maluku Tenggara, diakui bahwa dalam kurun waktu tersebut telah mengalami banyak perubahan baik fisik Wilayah, sosial budaya, lingkungan, ekonomi dan politik maupun pertahanan dan keamanan.
Maluku Tenggara juga telah melahirkan 4 daerah otonom baru, meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ) dan Kota Tual.
Perubahan – perubahan tersebut telah memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan masyarakat.

Kita juga patut berbangga dengan berbagai capaian prestasi baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik.
Tentu ini menjadi catatan penting bagi generasi penerus untuk mengenang dan mengambil hikmah dari perjuangan para tokoh dan rakyat Maluku Tenggara dikala itu.

Dalam konteks tersebut, pada kesempatan ini, patut saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada :

1.para Tokoh Pendiri / Pencetus Kabupaten Maluku Tenggara melalui Ahli Waris atas jasa dan pengorbanan yang telah ditorehkan.
2.para Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tenggara yang pada masanya telah berkontribusi membangun daerah Kabupaten Maluku Tenggara tercinta.
3.para Tokoh Adat, Tuan Tanah / Pemilik Lahan yang telah membebaskan tanah / lahan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
4.semua pihak yang telah berkontribusi bagi daerah ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menempatkan mereka semua di tempat yang terbaik.

Dirgahayu Kabupaten Maluku Tenggara ke – 73.
Selamat Merayakan Hari Ibu.
Selamat Merayakan Natal Kristus, tanggal 25 Desember Tahun 2025 dan memasuki Tahun Baru tanggal 1 Januari 2026.

Penulis adalah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dan Mantan Sekretaris Daerah dua periode.