Ambon, Tualnews.com — Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mencatat langkah tegas dalam perang melawan minuman keras (miras) ilegal.
Melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah desa tidak hanya melarang miras ilegal, tetapi juga menerapkan sanksi sosial yang menyentuh langsung aspek moral dan sosial masyarakat.
Belasan warga yang terbukti melanggar Perdes tersebut dijatuhi hukuman sosial, mulai dari membersihkan masjid dan gereja, membersihkan fasilitas umum, hingga kewajiban menjalankan sholat lima waktu.
Langkah progresif ini dinilai sebagai bentuk keberanian politik hukum desa dalam merespons dampak miras yang selama ini menjadi pemicu kekerasan dan gangguan keamanan di masyarakat.
Atas dedikasi tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada Raja Negeri Geser.
Penghargaan itu diserahkan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Pekat 2026 di Lapangan Tahapary, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Desa Geser menjadi satu-satunya desa di Kabupaten SBT yang menerima penghargaan dari Kapolda Maluku atas komitmennya dalam memberantas miras ilegal melalui regulasi desa.
“Sejak dua bulan lalu, kami sudah mengimplementasikan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 di Desa Geser. Komitmen pemerintah desa sangat nyata,” ujar Kapolres SBT AKBP Alhajat, didampingi Raja Negeri Geser Suilani Kelian.
Menurut Kapolres, hingga saat ini sedikitnya 16 orang telah dijatuhi sanksi sosial sesuai keputusan pemerintah desa.
“Mulai dari membersihkan masjid, gereja, tempat ibadah, tempat umum, hingga kewajiban menjalankan salat lima waktu,” ungkapnya.
Menariknya, kata Kapolres, sanksi sosial tersebut menunjukkan dampak yang signifikan. Sejumlah pelanggar mengalami perubahan perilaku, bahkan aktif dalam kegiatan keagamaan.
“Beberapa orang sudah bertobat dan menjadi bagian dari remaja masjid. Sholat lima waktu mereka sudah konsisten. Ini dampak nyata dari kebijakan desa,” tambah Kapolres.
Ia berharap langkah Desa Geser dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di SBT maupun wilayah Maluku untuk menerapkan kebijakan serupa demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.
“Beberapa desa lain sudah melaporkan telah menyusun Perdes serupa. Tinggal implementasinya yang perlu diperkuat,” pungkasnya.